PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM AKIBAT PERBUATAN PENIPUAN INVESTASI (Kajian Putusan No. 113/PID/2023/PT BTN)
Keywords:
Pertanggungjawaban, Hukum, Pidana, Perdata, PenipuanAbstract
Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 113/PID/2023/PT BTN tanggal 21 September 2023. Dalam Putusannya hakim menetapkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana pasal 378 KUHP berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian di peroleh perbuatan penipuan yang di lakukan terdakwa selain bisa di tuntut dengan pasal 378 KUHP, korban bisa menuntut ganti rugi dengan pasal 1365 KUHPer di peradilan perdata dengan pembuktian hasil putusan pidana oleh majelis hakim.
References
Buku
Ahmad Miru. 2016. Hukum Kontrak danPerancangan Kontrak. (Jakarta: Rajawali Pers).
Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008
Soekidjo Notoamojo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010)
Titik Triwulan dan Shinta, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Putusan Pengadilan
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Tinggi Banten Nomor 113/PID/2023/PT BTN.
Undang-Undang
Kitab Undang – Undang Pidana.
Kitab Undang – Undang Perdata.