IMPLEMENTASI JAMINAN KEAMANAN PELAYARAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI NO 134 TAHUN 2016 DAN ISPS CODE (INTERNATIONAL SHIPS AND PORT FACILITIES SECURITY): Studi Pada MV. Unitama Lily

Authors

  • Dyra Mayang Sukhma Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Keamanan Pelayaran, ISPS Code, Peraturan Pelayaran

Abstract

Keselamatan pelayaran secara internasional tercantum dalam Safety of life at Sea (SOLAS) 1974 Pasal IX yaitu International Safety Management (ISM Code) yang diperbaiki dengan amandemen 1978 berlaku bagi semua kapal yang melakukan pelayaran antara pelabuhan-pelabuhan di dunia. ISPS code merupakan ketentuan dan prosedur untuk mencegah tindakan terorisme yang mengancam keamanan penumpang, barang, awak kapal dan kapal itu sendiri. Dalam era globalisasi sekarang ini sangat dibutuhkan tenaga kerja yang terampil dan handal untuk mampu bekerja pada dunia, terutama di bidang maritime yakni dinas jaga yang terdiri dari jaga laut dan jaga pelabuhan. Pengaturan dinas jaga secara Internasional bagi kapal mengacu pada Standards Training Certificate and Watchkeeping for Seafares (STCW) 2010. Penerapan ISPS code di MV. UNITAMA LILY ditemukan indikasi belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini berdampak pada sistem keamanan serta kehilangan di MV. UNITAMA LILY. Terjadinya peristiwa pencurian akibat kelalaian awak kapal dan kurangnya kedisiplinan pada saat berdinas jaga. Pada saat kapal berlabuh jangkar di daerah Muara Berau, Kalimantan, terjadi kehilangan tali tros, cat dan thinner. Sebagian awak kapal masih kurang paham apa yang dimaksud dengan ISPS code serta aturan-aturan di dalamnya.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi jaminan keamanan pelayaran sesuai dengan Peraturan Menteri No 134 Tahun 2016 dan ISPS CODE (International Ships and Port Facilities Security) di MV. UNITAMA LILY,untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam Implementasi jaminan keamanan pelayaran sesuai dengan Peraturan Menteri No 134 Tahun 2016 dan ISPS CODE (International Ships and Port Facilities Security) di MV. UNITAMA LILY. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan undang- undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui narasumber dan sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Keamanan kapal sangat penting dan harus diterapkan, karena mempengaruhi keadaan kapal itu sendiri. Dalam penelitian ini, ditemukan peristiwa kehilangan. Hal ini karena penerapan ISPS Code belum optimal dan masih terdapat ABK yang belum memiliki kesadaran terkait implementasi ISPS Code. Anak buah kapal memiiki peran yang sangat berpengaruh selain itu perlu adanya peran Perusahaan dalam meningkatkan penerapan ISPS Code tersebut. Hambatan dalam implementasi ISPS Code yaitu: Kurangnya pemahaman dan kedisplinan awak kapal dalam menerapkan ISPS Code pada saat kapal berlabuh jangkar dan pada saat dipelabuhan, serta kurangnya pengontrolan crew saat berdinas jaga.

References

Buku

Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajagrafindo. 2014.

Aminuddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.

Anwar Chairul, Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Jakarta : Sinar Grafika. 1995

Burhanuddin, A. I. Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Yogyakarta: Deepublish. 2015.

Goggin, Malcolm L et al. Implementation, Theory and Practice, Scott, Foresmann and Company, USA. 1990.

Lembong, B. Smart Maritime Diplomacy: Diplomasi Maritim Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia. 2015.

Mochtar Kusumaatmadja, pengantar hukum Internasional, Jakarta, Penerbit PT Alum. 1999.

Nasution, Bahder Johan. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju. 2016.

Noeng Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1996.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Sjachran Basah, “Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negaraâ€. Bandung: Alumni, 1992.

Soebagyo Joko, Hukum Laut Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta. 1993

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 2015.

Suryakusumo, S. Hukum Organisasi Internasional. Universitas Indonesia. 1990.

Jurnal

Agostiono. 2006. Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn,http//kertyawitaradya.wordpre ss, diakses 5 September 2010.

Akib, Haedar dan Antonius Tarigan. “Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya,†Jurnal Baca, Volume 1 Agustus 2008, Universitas Pepabari Makassar.

A. Kadar. (2015). Pengelolaan Kemaritiman Menuju Indonesia . Jurnal Keamanan Nasional Vol. I, No.3, 427.

Arianto, A. R. (2017, Februari). Kerjasama "Segitiga Maritim Dunia" Indonesia Tiongkok-Rusia: Membangun Keamanan Maritim asia Tenggara. Jurnal PIR Power in International Relation, 1(2).

B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), (Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004), hlm. 124-125.

Bachri, B. S. (2010). Menyakinkan Validitas Data melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, Vol.10 No.1.

Clarkson, Research Services, Shipping Review Database, Spring 2007, p. 101.

Davis, L. M., Pollard, M., Ward, K., Wilson, J.M., Varda, D. M., Hansell, L., & Steinberg, P. (2010). Long-term effects of law enforcement’s post-9/11 focus on counterterrorism and homeland security. Rand Corporation Santa Monica, CA.

Embarkment, A, 2003, ISPS Code 2003,United Kingdom:IMO Publiser.

International Maritime Organisation, 1972, COLREGs - International Regulations for Preventing Collisions at Sea, International Maritime Organization -

Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea.

Keliat, M. (2009). Keamanan Maritim dan Implikasi Kebijakannya Bagi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13.

Laksdya TNI Dr. Desi Albert Mamahit, M. Sc, “Tata Kelola Keamanan Laut Indonesia dalam Mendukung Program Pengembangan Poros Maritim Dunia’, Makalah dipresentasikan pada Pertemuan Forum Rektor Indonesia 2015, tanggal 24 Januari 2015 di Kampus Universitas Sumatera Utara.

Mahmudah, Nunung. 2015. “Illegal Fishingâ€. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Maksum, A. (2015). Poros Maritim dan Politik Luar Negeri Jokowi. Andalan Journal of International Studies, 11.

Raymond, C. Z. (2009). Piracy and Armed Robbery in The Malacca Strait: A Problem Solved? Naval War College Review, 62(3).

Wahyudin, Y. (2013, Januari). STRATEGI PEMBANGUNAN NEGARA KEPULAUAN. Scientific Magazine of Kopertis Wilayah IV, 6(ISN 0215- 8256).

Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008, Tentang Pelayaran, Jakarta.

Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2000, tentang Kenavigasian.

Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 33 Tahun 2003, tentang Pemberlakuan Amandemen SOLAS 1974

Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.UM 48/18/19.03 tentang Pembentukan Tim Penkajian Awal Impemementasi ISPS Code di Indonesia.

Keputusan Menhub No. 62 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan.

Downloads

Published

2022-12-19