PENERAPAN KETENTUAN PASAL 12A AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DIHUBUNGKAN DENGANKEADILAN BAGI PELAKU TERORISME

Authors

  • Putri Novita Sari Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Keadilan, Kebijakan Kriminal, Pemidanaan, Tindak Pidana Terorisme

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pasal 12A ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 untuk memberikan keadilan bagi pelaku terorisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penegakan hukum bagi pelaku terorisme agar tidak bertentangan dengan norma deradikalisasi dan memberikan rasa keadilan. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan normatif-empiris. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang kemudian di dukung data empiris sebagai data primer. Hasil penelitian ialah pemberantasan tindak pidana terorisme saat ini sudah cukup baik dibuktikan dengan bisa diminimalisirnya aksi terorisme di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan aturan yang sifatnya komprehensif, tidak hanya bicara soal pemberantasan, tapi aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan. Pasal 12A ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa menjadi anggota korporasi teroris dapat dipidana 2-7 tahun penjara. Namun, penangkapan seharusnya dilakukan terhadap anggota yang terlibat dalam perencanaan atau perbantuan aksi terorisme serta memiliki peran sentral bukan hanya sebagai anggota saja. Deradikalisasi adalah upaya pencegahan untuk menghilangkan pemikiran radikal dalam diri teroris. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir jika upaya pencegahan tidak berhasil. Upaya represif atau penegakan hukum dilakukan setelah upaya preventif tidak memberikan hasil yang maksimal. Tindakan ini harus didasarkan pada analisis mendalam terkait keterlibatan seseorang dalam jaringan teror, bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, serta prinsip keadilan dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara. Upaya represif seharusnya menjadi pilihan terakhir. Standarisasi atau assessment diperlukan dalam menentukan apakah seseorang dapat dilakukan penegakan hukum, untuk memastikan keadilan dan konsistensi dengan prinsip deradikalisasi. Kriteria tersebut meliputi: a) memiliki peran atau jabatan dalam struktur organisasi terorisme, memiliki niat, keahlian, atau perencanaan untuk melakukan aksi teror; b) adanya urgensi yang membutuhkan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; c) ada alat bukti yang sah dan cukup terkait keterlibatan dalam jaringan terorisme; d) manfaat yang diperoleh melalui penegakan hukum.

References

Buku

Abdul Wahid dan Sidiq, M. Imam. Kejahatan Terorisme-Perspektif Agama, HAM dan Hukum, (Bandung, Refika Aditama, 2004).

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum,( Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004).

Abdurrahman Pribadi & Abu Hayyan, Membongkar Jaringan Teroris, (Jakarta, Abdika Press, 2007).

Agus Sb, Deradikalisasi Nusantara, perang semesta berbasis kearifan lokal melawan radikalisasi dan terorisme, (Jakarta, Daulat Press, 2016).

Ali Masyhar, Gaya Indonesia Mengahdang Terorisme-Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Bandung, Mandar Maju, 2009).

Amirsyah, Meluruskan Salah Paham Terhadap Deradikalisasi Pemikiran, Konsep Dan Strategi Pelaksanaan, )Jakarta, Grafindo Khazanah Ilmu, 2012).

Angel Damayanti, Idris Hemay, Muchtadlirin, Perkembangan Terorisme Di Indonesia, (Jakarta:BNPT RI, 2013).

Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme Kibijakan Furmulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Yogyakarta, Graha Ilmu, 2012).

Bakti, Agus Surya. Darurat Terorisme: Kebijakan Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, (Jakarta, Dulat Press, 2014).

Barda Nawari Arief, 2002, Op.Cit, hlm. 2. Lihat juga Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: UNDIP, Semarang, 1995).

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Adtya Bakti, 2005).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996).

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung:Citra Adiitya Bakti, 2001).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian cybercrime Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Petrus Reinhard Golose, Deradikalisasi Terorisme, (Jakarta: YPKIK Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian, 2009).

Dahlan Tahunaib, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi, (Yogyakarta, Liberty, 1999).

Deddy Ismatullah, Gagasan Pemerintahan Dalam Konstitusi Madinah Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip Negara, Disertasi, (Bandung: PPS Unpad, 2003).

Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, (Yogyakarta,: Liberty, 1988).

Eddy Rifa'i, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan, (Lampung: Lab. Hukum FH Unuiv, 2012).

Franz Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, (Jakarta: Gramedia, 1987).

G. Peter Hoefnagels, The other Slide of Criminology (An Inversion of Tahune Concept of Crime), (Holland: Kluwer-Deventer, 1969).

George Sabini, A History Of Political Tahuneory, (London: George G. Harrap & CO.ltd, 1995).

H. R. S. Effendy, Pengantar Hukum Indonesia, Hand Out Kuliah, (Surabaya:Universitas Surabaya, 2014).

Hans Kelsen, General Tahuneory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, (Bandung: Nusa Media, 2011).

Hermawan Sulistyo, dkk (Editor), Beyond Terrorism; Dampak dan Strategi pada Masa Depan, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002).

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015).

Indrianto Seno Adji, Terorismedan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, (Jakarta: O.C Kaligis & Associates, 2001).

Kurt Wilk, 20Tahun Century Legal Philosophy Series: Vol. IV: The Legal Philosophies Of Lask, Radbruch, And Dabin, (New York:Harvard University Press, 1950).

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta, Sinar Grafika, 2005).

Mark Tebbit, Phylosophy Of Law An Introduction, Tahunird Edition, Routledge, New York, USA, (2017).

Mochamad Ival Wiryanata, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Terorisme yang Berulang di Indonesia, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (2020).

Mudzakkir, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan, (Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008).

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (1992).

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, (1995).

Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Pada Masa Depan, Pidato Pengukuhan Guru Besar, (Semarang: Universitas Diponegoro, 1991).

Ni’matul Huda, Negara Hukum dan Demokrasi dan Judicial Review, (Yogyakarta: UII Press, 2005).

Nurul Irfan Muhammad, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009).

Paul J. Smith, Tahune Terrorism Ahead, Confronting Transnational Violence in The Twenty First Century, M.E., (New York: Sharp, 2008).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan 12, (Jakarta: Kencana, 2016).

Petrus Reindard Golose, Deradikalisasi Terorisme, Soul Approach Dan Menyentuh Akar Rumput, (Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian, 2009).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Potak Pantogi Nainggolan, Terorisme dan Tata Dunia Baru, (Jakarta: Pusat pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat, 2006).

Rahmani Dayan, Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2015.

Ramadhan, Abdul Chair, Strategi Penanggulangan Terorisme Melalui Pendekatan Nonpenal, (Jakarta: Lisan, 2014).

Rizky Kurniawan Saragih, Pera Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan), Skripsi, Universitas Pembangunan Panca Budi, (2019).

Romly Atmasasmita, “Kasus Terorisme Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeâ€, Makalah, Seminar Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta (2004).

Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1990).

Roy Fitriyanto, Upaya Penanggulanagan Tindak Pidana Terorisme yang Terjadi di Wilayah Hukum Polda Riau Perspektif Kriminolog, Tesis, Universitas Islam Riau Pekanbaru, (2019).

Saefudin Zuhri, Deradikalisasi Terorisme, (Jakarta: Daulatpress, 2017).

Sarwanen, Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (Studi Pada Polda Sumut), Tesis, Universitas Medan, 2019.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1977).

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981).

Sudarto, Kapita Selekta Hukum, (Bandung: Alumni, 1986).

Summary Report dari 34 Tahun International Training Course dalam Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, (Semarang: UNDIP, 1996).

Ted Honderich, Punishment, (New York: Prentice Hall, 1971).

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Bandung, 1981).

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Peraturan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang No.5 Tahun 2018 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Undang-Undang Nomor 5 Tahin 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Dani Teguh W, Prinsip Kehati-Hatian Peredaran Bahan Kimia Berbahaya Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Disertasi, Untag, (2022).

Mochamad Ival Wiryanata, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Terorisme yang Berulang di Indonesia, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (2020).

Rizky Kurniawan Saragih, Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan), Skripsi, Universitas Pembangunan Panca Budi, (2019).

Roy Fitriyanto, Upaya Penanggulanagan Tindak Pidana Terorisme yang Terjadi di Wilayah Hukum Polda Riau Perspektif Kriminolog, Tesis, Universitas Islam Riau Pekanbaru, (2019).

Sarwanen, Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (Studi Pada Polda Sumut), Tesis, Universitas Medan, (2019).

Jurnal

Azca, Muhammad Najib. Yang Muda, Yang Radikal : Refleksi Sosiologis Terhadap Fenomena Radikalisme Kaum Muda Muslim di Indonesia Pasca Orde Baru. MAARIF, Vol. 8. N0. 1.

Fanani Ahmad F., Fenomena Radikalisme di Kalangan Kaum Muda. Jurnal MAARIF. Arus Pemikiran Islam Dan Sosial, Vol. 8 No 1, (2013).

Feddes, Alland R and Galluci Marcello. A Literature on Metohodology used in Evaluating of Preventive and Deradicalization Interventions,.Journal For Deradicalization, No. 5, (2015).

Hari Agus Santoso, Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu Ptb, Jatiswara Vol. 36 No. 3 November (2021).

HeaTahuner Leawoods, Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher, Washington university Journal Of Law & Policy, Volume 2 Re Engineering Patent Law: Tahune Challenge of New Technologies, (2000).

I Gede Suranaya Pandit, konsep keadilan dalam persepsi bioetika administrasi publik, Jurnal Administrasi Publik.

Masdar Hilmy, Tahune Politics of Retaliation: Tahune Backlash of Radical Islamists to Tahune Deradicalization Project in Indonesia, Al-Jamiah: Jurnal of Islamic Studies, Vol. 51, No. 1, (2013).

Muhammad Zulfikar, Aminah, Peran Badan Penanggulangan Terorisme Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2, No. 1, Tahun (2020).

Nurudin. Basis Nilai-Nilai Perdamaian: Sebuah Antitesis Radikalisme Agama di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Multikultural & Multireligius. Vol 12 (3), (2013).

Oktadhika, L. Upaya Deradikalisasi Melalui Program Pembinaan Narapidana Teroris Berbasis Intelijen, Jurnal Ilmiah Sosial, (2020).

Rodin, Islam dan Radikalisme: Telaah Atas Ayat-Ayat “Kekerasan†dalam AlQuranâ€. Addin, 2016. 10 (1).

Internet

A. Supena, http://eprints.ummetro.ac.id, diakses pada tanggal 01 Juni 2022 pkl 21.10 WIB.

Aulia Rosa Nasution, Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai 'Extraordinary Crime dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional, https://talentaconfseries.usu.ac.id/, diakses pada tanggal 24 Juni 2023 pkl 00:37 WIB.

bnpt.go.id, tangkal terorisme dimulai dari desa dengan kesiapsiagaan nasional, https://bnpt.go.id/bnpt-tangkal-terorisme-dimulai-dari-desa-dengan-kesiapsiagaan-nasional, diakses pada tanggal 23 Mei 2023 pkl 20:57 WIB.

DPC Peradi Tasikmalayag, Kegunaan Teori Hukum Menurut Gustav Radbruch, https://peradi-tasikmalaya.or.id/kegunaan-teori-hukum-menurut-gustav-radbruch/, diakses pada tanggal 09 April 2023 pkl 00.16 WIB.

http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html, dikases pada tanggal 12 Desember 2022, pukul 10.48 WIB.

Humas Kemensetneg, Pemerintah Terbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_terbitkan_undang_undang_nomor_5_tahun_2018_tentang_pemberantasan_tindak_pidana_terorisme , diakses pada 30 April 2023, pkl 03.32 WIB.

Jevi Nugraha, Data Primer adalah Jenis Data Utama, https://www.merdeka.com/jateng/data-primer-adalah-jenis-data-utama-berikut-penjelasan-lengkapnya-kln.html, diakses pada tanggal 31 Mei 2023 pkl 20.55 WIB.

Putusan PN Jakarta Selatan, No. 2189/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, Tanggal 21 April 2008, Jamaah Islamiyah sebagai Organisasi Terlarang,https://putusan3.mahkamahagung.go.id, diakses pada tanggal 01 Juni 2022 pkl 20:55 WIB.

Rahmatullah, Kejahatan Terorisme Sebagai Extraordinary Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional, https://ejournal2.undiksha.ac.id, diakses pada tanggal 25 Juni 2023 pkl 00:42 WIB.

Rofiq Hidayat, Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme, https://www.hukumonline.com/berita/a/sekelumit-kisah-perjalanan-uu-anti-terorisme-lt5b0531a3c651d?page=all, diakses pada tanggal 20 Maret 2023 pkl 18.50 WIB

Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html, diakses pada tanggal 09 April 2023 pkl 22.15 WIB.

Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html, diakses pada tanggal 16 Juni 2023 pkl 21:10 WIB.

Downloads

Published

2022-12-19