PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DAN RELEVANSINYA DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 4345 K/Pid.Sus/2022)
Keywords:
Terorisme, Tindak Pidana Terorisme, Narapidana, Pidana PenjaraAbstract
Dalam penjatuhan pidana seumur hidup, secara faktual aspek pertimbangan utamanya yaitu berupa modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana, akibat atau dampak yang ditimbulkan setelah melakukan kejahatan tersebut, dilakukan dengan didahului, diikuti dengan kekerasan, ancaman teror yang yang membuat rasa takut timbul di korban yang terkena ancaman, tingkat sadisme dan lain sebagainya dan tujuan pemidanaan adalah pada hakikatnya untuk membina narapidana untuk menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis Penjatuhan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim yang hendak di capai melalui sanksi pidana terhadap ARIF SUNARSO dalam perkara tindak pidana terorisme. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ialah telah sesuai Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam penerapan tujuan hukum dengan Penjatuhan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yaitu pidana paling lama seumur hidup. Namun dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dengan Pasal 13 huruf C yaitu dengan pidana 15 (lima belas) tahun terhadap ARIF SUNARSO. Dalam hal ini, hukuman 15 tahun penjara kurang mencerminkan tujuan pemidanaan serta sistem peradilan belum melaksanakan proses yang adil karena kurang mempertimbangkan kepentingan hukum serta keamanan masyarakat.
References
Buku
Sundari, 2020, Tindak Pidana Terorisme, (Bandung : Universitas Pasundan).
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo).
Achmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group).
AJ. Pohan, 2018, Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana, (Pekanbaru: Universitas Islam Riau).
Ali Marwan Hsb, 2017, Konsep Judicial Review dan Pelembagaan di Berbagai Negara, (Jakarta: Stara Press).
Ali Imron dan Muhammad Iqbal, 2019, Hukum Pembuktian, (Banten: UNPAM PRESS).
Atmasasmita Romli. 1982. Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. (Bandung: alumni).
Hestu Cipto Handayono, 2009, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, (Jakarta: Universitas Atma Jaya).
Bambang Poernomo, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia).
Cherif Bassiouni, 2003, Introduction to International Criminal Law, (New York : Transnational Publisher).
Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama).
Fajlurrahman Jurdi, 2007, Komisi Yudisial dari legitimasi hingga revatalisasi moral hakim, (Yogyakatya: Kreasi Wacana Yogya).
Habib Hidayat, 2019, Pertanggungjawaban Pidana Teroris yang melakukan Penyerangan pada Kantor Kepolisian (Analisis Putusan 263/Pid.Sus/2014/Pn.Jkt.Tim), (Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Hotma P. Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik, (Jakarta: Erlangga).
Hyronimus Rhiti, 2015, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya).
Roeslan Saleh (II), 1983, Stelsel Pidana Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru).
I Dewa Gede Atmadja dan Nyoman Putu Budiartha, 2018, Teori-Teori Hukum, (Malang: Setara Press).
Indah Sri Utari, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, (Yogyakarta: Thafa Media).
Indriyanto Seno Adji, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan).
Jimly Asshiddiqie, 2003, Makalah Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, (Denpasar).
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Konstitusi Press).
Jimly Asshiddiqie, 2011, Gagasan negara hukum Indonesia. Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Jimly Asshiddiqie, 2015, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Sinar Grafika).
Jack C. Plano dan Roy Olton, 1999, Kamus Hubungan Internasional, (Bandung: Abarbin).
Jan Remmelink. 2003, Hukum Pidana : Komentar Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama).
Loebby Loqman, 1990, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara di Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia).
Loebby Loqman, 1996, Percobaan. Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana, (Jakarta: Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan).
M.Yahya Harahap, 2013, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika).
Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Mardjono Reksodiputro, 1997, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum UI).
Marwan Efendy, 2005, Kejaksaan RI; Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,).
Muhammad Yamin, 1982, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia).
Muhari Agus Santoso, 2002, Paradigma Baru Hukum Pidana, (Malang : Averros Press).
Muladi, 2002, Demokratisasi Hak Asas Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta: The Habibie Centre).
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian, (Bandung: PT. Citra Aditya).
Oksidelfa Yanto, 2020, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Bandung: Pustaka Reka Cipta).
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016. Hukum Pidana, (Malang : Setara Press).
Roeslan Saleh, 1978, Masalah Pidana Mati, (Jakarta: Aksara Baru).
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, (Jakarta: Penerbit Bina Cipta).
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia).
Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji, 1994, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Sue Titus Reid, 1978, Criminal Justice Procedure and Issues, (West – Publishing Company: New York).
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta).
Tongat, 2004, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, (Malang : Penerbitan Universitas Muhamadiyah Malang).
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2011, Kriminologi, (Jakarta: PT Rajawali press).
W. Ridwan Tjandra, 2014, Hukum Sarana Pemerintahan, (Jakarta: Cahaya Atma Pustaka).
Jurnal
Alfitra, 2013, Kriminalisasi Kebijakan dan Bekerjanya Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Surya Kencana (Dinamika Masalah Hukum & Keadilan), Vol. 3 No. 1.
Ahmad Mukri Aji, 2013, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum), Jurnal Cita Hukum, Volume 1 Nomor 1.
Arrista Trimaya, 2013, Peranan Hakim Sebagai Agent of Change Dalam Melakukan Reformasi Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Perundang-Undangan Prodigy, Volume 1 Nomor 1.
B. Richard, 1978, The Experience of Long Trem Imprissionment, British Journal of Criminology, Volume 18 Nomor 2.
Fandy Ardiansyah Catur Santoso, 2019, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perbuatan Persiapan dalam Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Media Iuris, Volume 2 Nomor 3.
Fikry Latukau, 2020, Perlindungan Hukum Hak Asasi Pelaku Terorisme Sebagai Bentuk Penerapan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan, Journal of Judicial Review, Volume 22 Nomor 1.
Hendarman Supanji, 2008, Eksistensi Pidana Mati Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Kajian Wilayah Eropa, Volume 4 Nomor 2.
Kusumah, Mulyana W, 2002, Terorisme dalam Prespektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Volume 2 Nomor 3.
M. Syaiful Ibad, 2020, Bom Bali 2, Jurnal Pendidikan Sejarah, Volume 9 Nomor 1.
Muliadi, 2011, Peran Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Volume 2 Nomor 2.
Oksidelfa Yanto, 2017, Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan, Syiah Kuala Law Journal, Volume 1 Nomor 2.
Oksidelfa Yanto, dkk, 2020, Mengoptimalkan Peran Perguruan Tinggi dalam Mengurangi Perilaku Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 17 Nomor 1.
Prianter Jaya Hairi, 2014, Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung, Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Volume 5 Nomor 1.
Siswanto Sp, Shandra Sari, Lestari Victoria Sinaga, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Memberikan Bantuan Menyembunyikan Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 66/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim), Jurnal Rectum, Volume 4 Nomor 2.
Theresia Panni Koresy Marbun dan Mitro Subroto, 2021, Pidana Seumur Hidup, Konfigurasi Dilematis Antara Hukuman Atau Kemanusiaan, Jurnal Gema Keadilan, Volume 8 Nomor 2.
Zulkarnain Ridlwan, 2012, Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 2.
Internet
Iwan Ulhaq Panggu. Eksekusi Usai, ke Mana Ali Imron?, https://www.inilah.com/eksekusi-usai-ke-mana-ali-imron. Diakses pada 24 November 2022.
Universitas Bandar Lampung, Hukum Pidana, https://digilib.unila.ac.id/8505/3/BAB%20II. Diakses pada 23 Maret 2023.
Zunita Putri. Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara! https://news.detik.com/berita/d-5905327/teroris-bom-bali-i-zulkarnaen-divonis-15-tahun-penjara. Diakses tanggal 19 November 2022.
Peraturan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.