PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI BATAS JAM KERJA PADA CV. DM PEKALONGAN

Authors

  • Mifta Maulani Susanto Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Melebihi Batas Jam Kerja

Abstract

Tenaga kerja merupakan sumber daya manusia (SDM) yang penting pada suatu perusahaan. Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan kebijakan dalam bentuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi masih sering terjadi masalah terkait ketenagakerjaan walaupun peraturan yang mengatur ketenagakerjaan sudah ditetapkan. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran jam atau waktu kerja tenaga kerja dan tidak membayarkan upah kerja lembur apabila pekerja bekerja melebihi waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas jam kerja pada CV. DM Pekalongan dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas jam kerja pada CV. DM Pekalongan. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa CV. DM Pekalongan belum sepenuhnya melaksanakan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas jam kerja sesuai dengan Undang Undang No 13 Tahun 2003. Faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas jam kerja di CV. DM Pekalongan, yaitu kurangnya jumlah pekerja dalam menyelesaikan pesanan dan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja tidak profesional sehingga pesanan yang diproses penyelesaian tidak tepat waktu sehingga mengakibatkan harus adanya waktu kerja lebih, perencanaan dalam penyelesaian pesanan kurang maksimal, kurangnya tenaga kerja yang dimiliki saat ini, dan beberapa pekerja masih belum memiliki skill yang sesuai dengan bidang kerjanya. Selain itu adanya beberapa faktor lain seperti kurangnya pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan sehingga perusahaan kurang sadar hukum dan mengerti akan kewajibannya.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hlm 53

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Budiartha, I. N. P, Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum, (Malang: Setara Press, 2016), hlm 47

Budiartha,I. N. P, Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum. Setara Press Retrieved, Malang, 2016.

Darwin Prinst, Hukum Ketenaga Kerjaan Indonesia. PT. Citra, Bandung, 2000.

Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,1993

Dumairy, Perekonomian Indonesia Cetakan ke 5, Erlangga, Jakarta, 1996

Dwiyanto Agus, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006

Hetty Panggabean, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan, (Yogyakarta :Budi Utama, 2018), hlm.65

Nasution, A. Z, Konsumen dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002), hlm. 66

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 25

R.Subekti, dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta :Pradnya Paramita, 1999), hlm. 49

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 2014), hlm.74

Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009) hlm.49.

Jurnal

Setiono, “Rule of Law (Supermasi Hukum)â€, Tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta, (2004), hlm 60.

Perundang-Undangan

Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapat melindungi buruh agar buruh dapat memenuhi kebutuhannya sendiri maupun keluarganya.

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang HAM, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Ketenagkerjaan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/ perlindungan. Diakses tanggal 15 Maret 2023.

Downloads

Published

2022-12-19