PENILAIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN UTANG PADA LEMBAGA KEUANGAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

Authors

  • Akbar Ramadhan Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Penilai, Jaminan, Pembiayaan, dan Kekayaan Intelektual

Abstract

Pada skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan terdapat tahapan penilaian terhadap kekayaan intelektual. Pada penilaian pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini masih adanya pemahaman yang belum jelas terhadap penilai atau panel penilai dan perlindungan hukum yang belum jelas bagi pelaku ekonomi yang menjaminan kekayaan intelektualnya pada lembaga keuangan. Jenis Penlitian yang digunakan dalam penlitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian Penilai Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang Pada Lembaga Keuangan akan menjadi tugas terberat dilakukan oleh pemerintah. Meskipun diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah untuk dapat menjadi obyek perbankan agunan, pada kenyataannya tidak semua bank dapat menerima penggunaan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kendala atau hambatan dalam melakukan kegiatan Kekayaan Intelektual sebagai agunan muncul karena tidak adanya dukungan yuridis, baik berupa implementasi regulasi terkait kekaayan intelektual sebagai agunan pinjaman bank yang diamanatkan oleh hukum. Revisi mengenai Bank Indonesia Peraturan dalam menjadikan agunan sebagai dasar pinjaman bank juga belum ada direvisi, bahkan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Keratif. Ketidakjelasan konsep due diligence dalam menilai Kekayaan Intelektual sebagai aset tidak berwujud belum diformalkan, mengingat terbatasnya jangka waktu perlindungan kekayaan KI karena sifatnya dan juga risiko hukum yang dapat ditimbulkan oleh menggunakan KI sebagai jaminan. Belum adanya lembaga khusus penilai kekayaan KI di Indonesia juga menjadi kendala dalam menjalankan Intellectual Property Based kegiatan skema pembiayaan.

References

Buku

Abdul R. Saliman, Esensi hukum bisnis Indonesia: teori & contoh kasus, (Jakarta : Kencana, 2004)

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). (Bandung, 2001)

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Keadilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legalprudence) Volume I Pemahaman Awal, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan Ed.1 Cet.2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012)

Afrillyanna Purba, Gazalba Saleh, Andriana Krisnawati, TRIPs-WTO & hukum HKI Indonesia: kajian perlindungan hak cipta seni batik tradisional Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 2005

AR RT Hidayat dan AY Asmara “Industri kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia: Perspektif sistem inovasi regionalâ€, Seri Konferensi IOP: Ilmu Bumi dan Lingkungan. 2017

Arif Lutviansori. Konsep Dasar Hukum Hak Cipta. Graha Ilmu, Yogyakarta. 2010

Aritenang, Adiwan “Transfer Policy on Creative City: The Case of Bandung, Indonesia†5th Arte Polis International Conference and Workshop – “Reflections on Creativity: Public Engagement and The Making of Placeâ€, Arte-Polis 5, 8-9 Agustus 2014, Bandung, Indonesia

Audretsch, David B. 2005. Munculnya Kebijakan Kewirausahaan di Pahlawan Lokal, halaman: 21-43 dalam The Global Village: Globalisasi dan Kebijakan Kewirausahaan Baru, diedit oleh David B. Audretsch, Heike Grimm, Charles W. Wessner. New York-AS: Springer

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)

Bernard L. Tanya, dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi Yogyakarta, Genta Publishing, 2010

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004)

Dimas Nur Arif Putra Suwandi, “Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan,†Media Iuris Vol. 1 No. 3, Oktober 2018.

Domikikus Rato, FIlsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010)

Effendi Perangin, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit. (Jakarta: Rajawali Pers, 1991)

Eugema Liliawati Mulyono, Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, (Jakarta : Harvarindo, 2003)

Florida, Richard. Kota dan Kelas Kreatif. Kota dan Komunitas. Sosiologi Amerika Asosiasi. 2007

Frieda Husni, Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang Memberi Jaminan, Jilid 2, (Jakarta: Ind, Hill-Co, 2002)

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit (Jakarta: Djambatan, 1997)

H.L.A. Hart, The Concept of Law, (New York: Cleredon Press-Oxford, 1997), diterjemahkan M. Khozim, Konsep Hukum, (Bandung: Nusamedia, 2010)

H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005),

Harum Melati S, Analisis Terhadap Hak Jaminan Resi Gudang Sebagai Salah Satu Bentuk Pengikatan Jaminan Kredit Pada Lembaga Perbankan, Tesis Universitas Indonesia, (Jakarta : 2010)

Heru Soeprapto, “Penafsiran Dalam Hukumâ€, Universitas Borobudur Jakarta

Indrawati Soewarso, Aspek Hukum Jaminan Kredit, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2002)

Iswi Hariyanti, Cita Yusticia Serfiyani, dan R. Serfiyanto, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit. Andi Yogyakarta, 2018, hlm 6.

J Satrio, Hukum Jaminan – Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2005), hlm. 10.

J. Satrio. Hukum Perikatan – Perikatan pada Umumnya, (Bandung: Alumni,1999)

Jan Michiel Otto, Kepatian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang, hlm. 115-156. Tulisan ini merupakan pidato pengukuhan Prof. Jan Michiel Otto dalam rangka penerimaan jabatan sebagai Guru Besar dalam bidang kajian Law and Administration in Developing Countries di Universitas Leiden pada tanggal 16 Juni 2000. Sebagaimana dikutip oleh Andrian W. Bedner, et.al., Kajian Sosio Legal, (Jakarta: Unversitas Indonesia, 2012)

Jatmiko Winarno, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pada Perjanjian Jaminan Fidusiaâ€, Jurnal Independent Fakultas Hukum No.1 Vol.1.

Jimmy Joes Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase, Jakarta, visi media 2011.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1, (Jakarta: Balai Pustaka)

Kartini Muljadi-Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, (Jakarta : Prenada Media, 2005)

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)

LB. Ruth Florida W. M. Hutabarat, Strategi Pengembangan Usaha Kuliner di Kota Malang Berbasis Ekonomi Kreatif, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol. 7.1.

Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, (Bandung: Rosdakarya, 2005), hlm. 103.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994)

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022)

Manajemen Aset Intelektual, “Menciptakan pasar hak KI yang terorganisir di Eropaâ€, Membuat Jurnal Pasar. 2012.

Marbun, S.F, 2012, Hukum Administrasi Negara I, FH UII Press, Yogyakarta

Marhais Abdul Miru, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2004)

Maria SW Soemardjono, Hak Tanggungan dan Fidusia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,1996)

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab Tentang Credietverband Gadai Dan Fidusia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991)

Markusen, Ann. 2006. Perencanaan Budaya dan Kota Kreatif. Makalah yang dKIresentasikan pada Annual Pertemuan Perencanaan Sekolah Tinggi Amerika, Ft. Layak, Texas, 12 November 2006.

Mertokusumo Sudikno, 2003, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003),

Muhamad Wandisyah R. Hutagalung, Analisis Pembiayaan Bank Syariah (Medan: Medika Kreasi Group, 2021)

Mujiono dan Feriyanto, Buku Praktis Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual sentra HKI, Universitas Negeri Yogyakarta, 2017

Munir Fuadi, Jaminan Fidusia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)

Nabila Rosa “Analisis Fasilitas Kredit Pembiayaan Pada Bank Dengan Jaminan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Berupa Karya Cipta Laguâ€, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung Tahun 2023.

Niru Anita Sinaga, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6 No. 2 Desember 2020, Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia

Novita Sari, Pengembangan Ekonomi Kreatif Bidang Kuliner Khas Daerah Jambi, Jurnal Sains: Sosio Humaniora Vol 2.1

Nur Agus Susanto “Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali N0. 97/PK/Pid.Sus/2021â€, Jurnal Yudisial, Vol. 7, No.3 Desember 2014

Nurul Fazri Elfikri, S.H., “Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit Menurut Undangundang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Tahun 2017.

Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 1984)

Patiung Liling, “Implikasi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomiâ€, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya, Yogyakarta tahun 2014

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)

Peter Muhmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarat: Kencana, 2008)

Philipus M Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (Surabaya, UNAIR, 1994)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)

Philipus Mandiri Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987)

Pipin Syarifin, 2004, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, Pustaka Bani Quraisy

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Rahmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarata: Gramedia Pustaka Utama, 2003)

Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Alumni, 1987)

Rianto Andi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, (Granit: Jakarta, 2004)

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)

Rio F. Najoan, “Kajian Hukum tentang Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€, Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV, No. 7, Juli 2016.

Robert. M. Sherwood (1991). The Economics of Intellectual Property, Singapore:Routledge,

Rochmat Aldi Purnomo, Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia, (Surakarta: Ziyad Visi Media, 2016)

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, (Bandung: Refika Aditama, 2004)

Sajitpto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Karya Bakti, 2000)

Satjipto Rahardjo, Sisi Sisi Lain dari Hukum Indonesia, (Jakarta, Kompas, 2003)

Scott J. Lesbon, "Rahasia dagang sebagai jaminan: perspektif AS", Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual & Latihan, Vil. 2 No.11 Tahun 2007.

Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), (Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004)

Shannon P.Pratt, Alina V.Naculita, “Menilai Bisnis, Analisis dan Penilaian Perusahaan yang DKIegang dengan Dekatâ€, New York: Edisi Ketiga, perusahaan bukit Mc-Graw. 2008

Sidharta, Reformasi Peradilan dan Tangung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, (Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2010)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001)

Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, (Jakarta: Indonesia Hillco, 1990)

Sri Soedawi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan,Cetakan ke-3, (Yogyakarta : Liberty Offset, 2003)

Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit, Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982)

Sudargo Gautama. 1995. Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual. Jakarta: ERESCO

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009)

Sudjana, “Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan dengan Pengembangan Objek Fidusiaâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No.3, Oktober 2012

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung; Alfabeta, 2012)

Sunarmi, Hukum Kepailitan,Edisi 2, Cetakan Pertama, (Jakarta : PT. Sofmedia, 2010)

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Bandung : Alfabeta, 2009)

Tanti, Dian Herawati, “Tinjauan Yuridis hak Cipta sebagai Jaminan Kreditâ€, SkrKIsi Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar (2018)

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1991) sebagai mana yang dikutip oleh Abdul Ghafur Ansary, Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran, dan Pemaknaan, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 2006)

Thomas Suyatno, Dasar-dasar Perkreditan, Cetakan keempat, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2007)

Tim Prodi S2 Pascasarja Univ Pamulang, Pedoman Penulisan Tesis, (Tangerang, Univ Pamulang, 2020). hlm. 21.

Veitzal Rivai, Andrian Permata Veitzal, Islamaic Financial Manajemen, (Jakarta: Raja Grafindo, 2008)

W. R. Cornish, Intellectual Property dalam Etty Susilowati, “Kontrak Alih Teknologi pada Industri Manufakturâ€, (Yogyakarta : Genta Press, 2007)

W.J.S. Poerwadarvminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006)

Zaeni Asyhadie, Rahma Kusumawati, Hukum Jaminan di Indonesia, Kajian Bedasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah (Depok: Rajawali Pres, 2018)

Zainal Asikin dan Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Zaini, Ahmad, “Dinamika Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia di Indonesiaâ€, Jurnal Al Qalam, Vol.24. Hal. 407. 2007

Peraturan Perundang-Undangan/regulasi lainnya

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi

Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999, LN No. 168 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Keratif

Peraturan Walikota Malang No. 188.45/90/35.73.112/2016 Tentang Komite Ekonomi Kreatif

Internet

Bisnis Global Indonesia. 2018 http://www.gbgindonesia.com/en/manufacturing/article/2018/ indonesia_s_creative_industry_et_to_become_the_next_economic_powerhouse_11835.php, di akses pada 30 Juli 2023

Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual, â€Struktur Organisasiâ€, https://dgip.go.id/tentang-djki/struktur-organisasi/direktorat-jenderal-kekayaan-intelektual, Diakses 28 Juli 2023

Hendartyo, Muhammad. “Sejak 2016, Bekraf Fasilitasi 5.671 Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatifâ€. Tempo.Co, 08 April 2019 https://bisnis.tempo.co/read/1193478/sejak-2016-bekraf-fasilitasi-5-671-KI-pelaku-ekonomi-kreatif.

Ikhsanudin, Arief. “Bicara Ekonomi Kreatif, Wiranto Contoh Cara Tiongkok Meniru dan Memodifikasiâ€, Detik News, 08 April 2019 https://news.detik.com/berita/d4501082/bicara-ekonomi-kreatif-wiranto-contohkan-cara -china-tiru-dan-modifikasi

Kantor Pelayanan Jasa Publik, â€Pengertian Penilaian Asetâ€, 2 Februari 2015 http://www.kjpptrisanti.comhttps://kjpptsr.co.id/?option=com_%20content&view=article&id=50%3Apenilaian-aset&catid=31%3Aumum-jasa-danpelayanan&limitstart=2, di akses 27 Juli 2023

Kantor Pelayanan Jasa Publik, â€Pengertian Penilaian Asetâ€, 2 Februari 2015 http://www.kjpptrisanti.comhttps://kjpptsr.co.id/?option=com_%20content&view=article&id=50%3Apenilaian-aset&catid=31%3Aumum-jasa-danpelayanan&limitstart=2, di akses 27 Juli 2023

Mediana. “Baru 11 Persen Unit Usaha Kreatif Pegang Hak Intelektualâ€, Kompas, 9 April 2019. https://kompas.id/baca/utama/2019/04/09/baru-11-persen-unit-usaha-kreatif-hak-intelektual/ Diakses 03 Agustus 2023

Modul Ki-lat Untuk Pemula Kenali Kekayaan Intelektual dengansingkat & Tepat Hak Cipta, Merek, Desain Industi, & Paten (https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki) di akses pada Minggu 18 Desember 2022 jam 13.24.

Paul Flingor dan David Orozco, â€Penilaian Aset Tak Berwujud & Kekayaan Intelektual: Perspektif Multidis KI linerâ€, https://www.WIPO.int/export/sitevs/www/sme/en/documents/pdf/KI_valuation.pdf. Diakses 27 Juli 2023

Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang, di akses pada 27 Juli 2023.

Downloads

Published

2022-12-19