PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN GUGATAN ATAS PUTUSAN BANDING PATEN YANG DINILAI ERROR IN PERSONA TANPA MEMPERTIMBANGKAN SUBSTANSI PERMOHONAN PATEN (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Nomor 64/Pdt.Sus-Paten/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Keywords:
Paten, Error In Persona, Penolakan Gugatan PatenAbstract
Permohonan paten nomor P00201000536 berjudul “Mesin dan Kendaraan Tipe Pelana Yang Mencakup Mesin†adalah salah satu permohonan paten yang dimintakan perlindungannya di Indonesia, namun dalam prosesnya permohonan paten tersebut ditolak. Karena penolakan tersebut, pemohon merasa tidak puas sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Niaga. Dari hasil putusan Pengadilan Niaga melalui Putusan Pengadilan Niaga Nomor 64/Pdt.Sus-Paten/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, Permohonan Paten tersebut ditolak karena gugatannya dinilai error in persona, dalam pertimbangan hukumnya hakim pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan substansi permohanan paten yang dimintakan oleh pemohon. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangan Hukum dari Hakim Pengadilan Niaga seharusnya mempertimbangkan kronologis perkara yang dipermasalahkan yaitu tentang permohonan Paten dimana substansi dari permohonan paten ini adalah terkait amandemen klaim yang telah disamakan dengan Paten Familinya yang memiliki tanggal dan nomor prioritas yang sama. Dengan putusan Nomor 64/Pdt.Sus-Paten/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, keadilan bagi pemohon paten merasa belum terpenuhi. Sehinggga untuk memenuhi keadilan bagi Pemohon seharusnya hakim dapat mempertimbangkan tentang substansi yang dimintakan Pemohon tersebut, agar keadilan bagi Pemohon tercapai dan perlindungan hukum dari paten Pemohon dapat dilindungi sehingga memiliki nilai ekonomis.
References
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Keadilan(Judical Prudence) Termasuk Interperpensi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2017).
Adam I. Indrawijaya, Perilaku Organisasi, (Jakarta: Sinar Baru Algensindo, Cetakan VI, 2000).
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Arman Saudi, Sistem Pengawasan Bandan Peradilan Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
A.Zen Umar Purba, Pokok-pokok Kebijakan Pembangunan Sistem HaKI Nasional, (Surabaya: Mitra Ilmu, 2012).
Bambang Widjojanto, Kekuasaan Kehakiman yang Independen dan Akuntabel Pilar Penting Negara Hukum Demokratis, dalam buku Rimdan.
Candra Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, Cetakan ke I, 2011).
Endang Purwaningsih, Seri Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Paten (Bandung: Mandar Maju, 2015).
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015).
Jimly Assiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara Press, 2018).
K Wantjik Saleh, Kehakiman dan Keadilan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977).
Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial, 2005 dalam buku Imam Anshori Saleh, Konsep Pengawasan Kehakiman.
Margaret M Poloma, Contemporray Sociology Theory (SosialKontemporer), (Jakarta: Rajawali Pers, 2000).
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (Jakarta: Ctk. Kedua, Kencana, 2014).
Mochtar Kusumahatmaja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, dalam buku Rimdan, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: Prenada Media Grup, 2012).
Muhammad Ahkam Subroto, Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual Untuk Penumbuhan Inovasi, (Jakarta: LIPI Press, 2005).
Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
M.Yahya Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, dalam buku Imam Anshori Saleh, Konsep Pengawasan.
Neni Sri Imaniyati dan Pani Adam Agus Putra. Hukum Bisnis: Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah, (Bandung: PT Refika Aditama, 2017).
Nurnaningsih Amriani, MEDIASI Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).
Oka Mahendra, Undang-Undang Paten Perlindungan Hukum Bagi Penemu Dan Sarana Menggairahkan Penemuan, (Jakarta: Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, 1991).
Oentung Soeropati, Hukum Kekayaan Intelektual Dan Alih Teknologi, (Salatiga: Fakultas Hukum UKSW, 1999).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta,:Kencana Prenada, 2010).
Phillipus M. Hadjon, “Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesiaâ€, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987).
Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1995).
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan V, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti).
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2019).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003).
Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia), (Yogyakarta: Deepublish, 2019).
Sulasi Rongiyati, ‘Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional’ (2011) [Vol. 2, No. 2], Negara Hukum.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013).
Suyud Margono, Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999).
Yusran Isnaini, Buku Pintar Kekayaan Intelektual Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Jurnal
Agnes Vira Ardian, ‘Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional di Indonesia’, Tesis, Program Pendidikan Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, (2008),
Annisa Justisia Tirtakoesoemah, Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaranâ€, Jurnal, Program Pasca sarjana, Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, (2019).
Basuki Antariksa, “Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesiaâ€, Jurnal Ekonomi Kreatif, 1, 1 2012),
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawlsâ€, terdapat dalam http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589.
Haidar, “Pembatalan Hak Paten Akibat Tidak Terpenuhinya Unsur Kebaruan (NOVELTY) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 PK/Pdt.Sus-HKI/2017)â€, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, (2019).
Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Disertasi Doktor, Universitas Universitas Brawijaya, (2010).
Nadiya Attamimi, “Analisis Yuridis Error In Persona Dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel, Putusan Nomor 50/Pid/2014/PT.DKI dan Putusan Nomor 1055K/Pid/2014)â€, Tesis, Hukum Pidana, Universitas Brawijaya, (2018).
Nur Najmi, Muzakkir Abu bakar, “Studi Kasus Putusan Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn.Jth Tentang Gugatan Penggugat Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, JIM Bidang Hukum Keperdataanâ€, Jurnal, Universitas Syah Kuala, (2020).
Parada Aprizal, “Analisis Yuridis Terhadap Kriteria Unsur Kebaruan pada Paten Sebagai Dasar Gugatan Penghapusan Hak Atas Paten Sederhana (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 167.K/PDT.SUS-HKI/2017)â€, Tesis, Universitas Sumatera Utara, (2018).
Pungki Ngkir Lestari, Gugatan Kurang Pihak Sengketa Merek (Studi Kasus Putusan No. 05/PDT.SUS.HKI/MERK/2017/PN.NIAGA.SBY) yang pada dasarnya membahas mengenai gugatan kurang pihak sengketa merek Green Star, Red Star, dan Blue Star yang telah diputus tolak dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 05/PDT.SUS.HKI/MERK/2017/ PN.NIAGA.SBYâ€, Tesis, Universitas 17 Agustus 1945 surabaya, (2021).
Sigit Nugroho, ‘Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean’ (2015) [Vol. 24, No. 2], Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, (2015).
Yoyon M Darusman. “Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasionalâ€, Jurnal, Yustisia, Vol. 5 No. 1 Januari-April 2016).
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 64/Pdt.Sus-Paten/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Website
Diana Kusumasari, “Lingkup Kewenangan Pengadilan Niagaâ€, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga, diakses pada tanggal 15 Mei 2023.
Glosarium, “Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli†https://tesishukum.com/pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 16 Juni 2023.
Patentscope, https://patentscope.wipo.int/search/en/result.jsf?_vid=P20-KYBKSK-04126, diakses 15 Juni 2023.
Peradilan Niaga, http://viedkamedia.wordpress.com/peradilan-niaga/, diakses pada tanggal 15 Mei 2023.
Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/World_Intellectual_Property_Organization, diakses 15 Juni 2023
http://www.dgip.go.id/tentang-kami/sekilas-sejarah, diakses pada 19 April 2023 pkl. 19.10 WIB.
https://www.dgip.go.id/komisi-banding, diakses pada 9 Juli 2023 pkl. 20.00 WIB.
Wikipedia Indonesia, YAMAHA, https://id.wikipedia.org/wiki/Yamaha, diakses 15 Juni 2023.