KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN PATEN YANG DIBERIKAN OLEH MAJELIS BANDING PATEN ATAS PEMBERIAN SEBAGIAN PERMOHONAN (Analisis Putusan Komisi Banding Paten Nomor 027.1-1.T/KBP-03/2022)

Authors

  • Orpa Lintin Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Paten, Permohonan Paten, Pemberian Paten Sebagian

Abstract

Teknologi merupakan hasil karya intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu bentuk dan fungsi tertentu . Lahirnya suatu teknologi melalui tahap-tahap penelitian dan percobaan-percobaan yang sudah tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Guna menjamin agar si penemu teknologi mendapatkan haknya maka dibutuhkan payung hukum yang melindungi hak tersebut. Dalam hal ini peranan pemerintah sangatlah penting dalam mengimplementasikan undang-undang hak cipta, merek, paten, desain industri terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia agar setiap hasil karya yang dibuat tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kepastian Hukum Bagi Pemohon paten Pengalihan Koneksi Otonom Dalam Suatu Jaringan Komunikasi Nirkabel pada Putusan Komisi Banding Paten Nomor 027.1-1.T/KBP-03/2022 serta untuk mengetahui dasar Pertimbangan Hakim dalam menerima Sebagian Permohonan Klaim Terhadap Pemegang Hak Paten Putusan Komisi Banding Paten Nomor 027.1-1.T/KBP-03/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Kepastian Hukum Bagi Pemohon paten Pengalihan Koneksi Otonom Dalam Suatu Jaringan Komunikasi Nirkabel dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang no 13 Tahun 2016 tentang Paten belum mengatur tentang pemberian wewenang kepada pemeriksa paten untuk memberi Sebagian permohonan paten agar pemohon paten mendapatkan kepastian hukum yang lebih terjamin. Serta Dasar Pertimbangan Hakim Menerima Sebagian Permohonan Klaim dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dalam Putusan Komisi Banding Paten Nomor: 027.1-1.T/KBP-03/2022 Majelis Banding Paten atas dasar keadilan tidak mengenal pemberian atau menerima sebagian klaim. Dari permasalahan tersebut jelas terdapat permasalahan pada saat pemeriksa akan memberikan paten sebagian sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tidak mengakomodir pemberian Sebagian.

References

Buku

Adrian Sutedi. Hak Atas Kekayaan Intelektual. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2007)

CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)

Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif, Jurnal Hukum, 2019

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2015)

Ignatius Haryanto, Sesat Pikir Kekayaan Intelektual, Membongkar Akar-akar Pemikiran Konsep Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2014)

Insan Budi Maulana, Lisensi Paten, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010)

Iswi Hariyanti, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010)

Jimly Asshidiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: BIP, 2007)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang : Bayumedia Publishing, 2006)

Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara Press, 2018)

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, (Jakarta: Kencana, 2014

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003)

Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)

Munandar, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual Pada paten dan Seluk-Beluknya, (Jakarta: Erlangga, 2006)

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. (Surabaya: Bina Ilmu ,Surabaya, 1987)

R, Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia (Bandung: P.T. Alumni, 2003)

Reksa Sudaryanto, Sengketa Paten dan Penyelesaian Hukum, (Surabaya: Citra Ilmu, 2004)

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013)

Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum. 1990

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2009)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1986)

Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, (Bandung: Penerbit: Eresco, 1995)

Suyud Margono dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, (Jakarta: Grasindo, 2003)

Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia), (Yogyakarta: Deepublish, 2019)

Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer, (Yogyakarta: Bina Ilmu, 2009)

Tim Lindsey, dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. (Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2017)

Umar Sholehudin, Hukum & Keadilan Masyarakat, (Malang: Setara Press, 2011).

Jurnal

Hasan, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Olahan Jewawut (Tarreang) Dalam Perspektif Indikasi Geografisâ€, Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2021

Muh. Rizal S, Bakhtiar, Andika Wahyudi Gani, Analisis Yuridis Ratio Decidendi Putusan Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Terkait Perizinan (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2018/PN Mks), Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 2022.

Sigit Nugroho, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean, (2015) [Vol. 24, No. 2], Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional (2011) [Vol. 2, No. 2], Negara Hukum.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Website

http://www.dgip.go.id/tentang-kami/sekilas-sejarah, diakses pada 19 April 2023 pkl. 19.10 WIB.

Downloads

Published

2022-12-19