PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN BANDING PATEN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN PATEN SEDERHANA (Analisis Putusan Komisi Banding Paten Nomor: 009.l.T/KBP-18/2022)

Authors

  • Rifto Andriawan Indrasanto Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Paten Sederhana, Penolakan Permohonan Paten, Perlindungan Paten

Abstract

Di Indonesia, Perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya intelektual khususnya terhadap paten sederhana sangat penting untuk melindungi dan menghormati jerih payah penemu. Paten sederhana merupakan bagian penting dari kemajuan industri. Pada era globalisasi persaingan industri akan sangat sulit untuk di hadapi, karena selain dengan berkembangnya pasar nasional timbul pula persaingan pasar secara Internasional. Dengan adanya hal tersebut kebutuhan untuk menggunakan teknologi yang sifatnya sederhana akan semakin meningkat. Teknologi yang sifatnya sederhana merupakan hasil intelektualitas manusia sebagai hasil rasa, karsa dan cipta manusia secara sederhana. Namun meskipun demikian adanya perlindungan hukum terhadap paten sederhana sangat penting berkaitan untuk melindungi dan menghormati jerih payah penemu. Pokok permasalahan dalam putusan komisi banding paten nomor  009.l.T/KBP-18/2022 adalah upaya untuk mendapatkan hak atas hasil invensi dari permohonan paten.  Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Permohonan Paten Sederhana  dan juga Untuk mengetahui dan menganalisis Dasar pertimbangan hukum Komisi Banding Paten Nomor: 009.l.T/KBP-18/2022 pada penolakan Permohonan Paten Sederhana S00201704221. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Pada Putusan Komisi Banding Paten Nomor: 009.l.T/KBP-18/2022, harus dijalankan oleh Majelis Banding Paten yang memeriksa dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan hukum yang layak, adil dan dapat memberikan kepastian hukum atas perlindungan dari hak paten itu sendiri. Berdasarkan dasar pertimbangan hukum pada penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00201704221 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat disimpulkan bahwa, penolakan objek banding yang didasarkan pada Penolakan Permohonan Paten sederhana nomor S00201704221 dikarenakan klaim tersebut merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa fitur yang dapat berdiri sendiri, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 3 bukan merupakan lingkup paten sederhana.

References

Buku

Abdul Atsar, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, cetakan pertama (Yogyakarta: Deepublish, 2018)

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)

Adam I. Indrawijaya, Perilaku Organisasi, Sinar Baru Algensindo, (Jakarta: Cetakan VI, 2000)

Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

A. Zen Umar Purba, Pokok-pokok Kebijakan Pembangunan Sistem HaKI Nasional, (Surabaya: Mitra Ilmu, 2012)

Bada Nawawi Muladi, Teori-toeri dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2012)

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2007).

CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)

Candra Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, Cetakan ke I, 2011)

Caroline Wilson, Nutshells: Intellectual Property Law, Sweet&Maxwell, (London: 2002).

Diani, Eksistensi Pengadilan Niaga Dan Perkembangannya dalam Era Globalisasi, (Jakarta: Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2003)

Diptarina, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Hak Paten Atas Mesin Pemanen Padi Merek Chandueâ€, (Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin Makassar, 2013)

Endang Purwaningsih, Seri Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Paten (Bandung: Mandar Maju, 2015)

Haidar, “Pembatalan Hak Paten Akibat Tidak Terpenuhinya Unsur Kebaruan (NOVELTY) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 PK/Pdt.Sus-HKI/2017)†Fakultas Hukum Universitas Islam Negri Syarif Hidayatul Jakarta, 2019

Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif, Jurnal Hukum, 2019

Hikmah Fauziah Zahrin, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Sederhana Papan Dan Kotak Iklan Sepeda Motor Yang Digunakan Tanpa Seizin Pemegang Hak (Studi Putusan Nomor 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, 2020.

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015)

Insan Budi Maulana, Lisensi Paten, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010)

Iswi Hariyanti, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang : Bayumedia Publishing, 2006)

Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara Press, 2018)

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, (Jakarta: Kencana, 2014).

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003)

Muhammad Djumhana dan Djubaidillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, cet. III, (Bandung: Citra Aditya Bakti., 2003)

Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)

Munandar, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual Pada paten dan Seluk-Beluknya, (Jakarta: Erlangga, 2006)

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)

R.M. Suryodiningrat, Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: Tarsito, 2010)

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia (Bandung: P.T. Alumni, 2003)

Reksa Sudaryanto, Sengketa Paten dan Penyelesaian Hukum, (Surabaya: Citra Ilmu, 2004)

Saidin, OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: PT. Rajacafindo Persada, 2006)

Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum. 1990

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. (Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2009)

Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia), (Yogyakarta: Deepublish, 2019)

Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional, Vol. 2, No. 2, Negara Hukum, 2011

Syawal Esa Arrozi, “Perlindungan Hukum Terhadap Paten Sederhana Di Indonesia (Studi Putusan MA No. 167 K/Pdt Sus.HKI/2017)â€, Fakultas Hukum Universitas Mataram Mataram, 2018.

Umar Sholehudin, Hukum & Keadilan Masyarakat, (Malang: Setara Press, 2011)

Jurnal

Rahmad Anwar Lubis, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Sederhana Yang Terdaftar Lebih Dahulu Di Direktorat Paten (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 437K/PDT.SUS-HK/2018†Jurnal Law of Deli Sumatera, Jurnal Ilmiah Hukum, 2021

Sigit Nugroho, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean, [Vol. 24, No. 2], Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, 2015.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Website

Anwar Hidayat, “Penjelasan Analisis Data dan Rancangan Analisis Dataâ€, https://www.statistikian.com/2012/10/rancangan-analisa-data.html, diakses 25 Mei 2023.

Amrie Hakim, S.H. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl157/paten-dalam-perjanjian2- internasional, diakses pada tanggal 15 Mei 2023

Downloads

Published

2022-12-19