POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN STUDI KASUS: PENGARUH MEDIA SOSIAL DALAM PEREDARAN KOSMETIK ABAL-ABAL
Keywords:
Kosmetika Abal-Abal, Politik Hukum, Regulasi, Perdagangan Elektronik, Penegakan HukumAbstract
Peredaran kosmetika abal-abal di Indonesia menjadi isu yang semakin mendapat perhatian akibat perubahan teknologi dalam perdagangan elektronik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak perubahan teknologi tersebut terhadap peredaran kosmetika abal-abal dan menjelaskan upaya politik hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan baru ini. Penelitian dilakukan melalui pendekatan politik hukum dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Penelitian ini mengidentifikasi kendala-kendala regulasi yang ada dalam mengatasi peredaran kosmetika abal-abal di era perdagangan elektronik. Tinjauan literatur dilakukan untuk memahami peraturan dan kebijakan yang relevan serta kerangka hukum yang ada dalam mengatur perdagangan kosmetika di Indonesia. Dalam analisis dampak perubahan teknologi, ditemukan bahwa peredaran kosmetika abal-abal semakin merajalela melalui platform perdagangan elektronik yang memungkinkan akses mudah bagi para pelaku ilegal. Dalam konteks politik hukum, upaya yang diperlukan meliputi perbaikan regulasi yang ada, peningkatan penegakan hukum, dan kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan. Rekomendasi politik hukum yang diajukan meliputi peningkatan kerjasama antara pemerintah dan platform perdagangan elektronik untuk mengawasi dan menghapus produk kosmetika abal-abal, penguatan pengawasan dan sanksi terhadap pelaku ilegal, serta peningkatan kesadaran dan literasi hukum bagi konsumen. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi dalam peredaran kosmetika abal-abal di Indonesia, terutama dalam konteks perubahan teknologi dalam perdagangan elektronik. Hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah, regulator, dan pihak terkait dalam mengembangkan kebijakan dan strategi penegakan hukum yang efektif dalam mengatasi tantangan baru ini.
References
Aulton, M. E., & Taylor, K. M. G. (2017). Aulton's Pharmaceutics: The Design and Manufacture of Medicines.
Sinko, P. J. (2016). Martin's Physical Pharmacy and Pharmaceutical Sciences. Wolters Kluwer Health.
European Commission. (2019). Cosmetics Regulation 1223/2009. Retrieved from https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX%3A02009R1223-20191211
U.S. Food and Drug Administration (FDA). (2021). What Is a Cosmetic? Retrieved from https://www.fda.gov/cosmetics/cosmetics-labeling/what-cosmetic.
Wahjono, P. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
DPR RI. (n.d.). Prolegnas. Retrieved from https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas.
Euromonitor International. (2019). Beauty and Personal Care in Indonesia. Retrieved from https://www.euromonitor.com/beauty-and-personal-care-in-indonesia/report.
Kim, H. S., & Kim, M. S. (2020). The relationship between regulatory focus and purchase intention of counterfeit luxury fashion products: The moderating effect of product category. Journal of Retailing and Consumer Services, 53, 101999. doi:10.1016/j.jretconser.2019.101999.
Zhou, L., & Zeng, J. (2019). Online cosmetics shopping behavior of Chinese consumers. Journal of Retailing and Consumer Services, 49, 96-104. doi:10.1016/j.jretconser.2019.02.01