EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Pdt/2020)
Keywords:
Hak Tanggungan, Eksekusi Hak Tanggungan, Wanprestasi, Hukum Jaminan, Perjanjian KreditAbstract
Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan atas proses penyelesaian perselisihan dalam Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Pdt/2020. Hal ini dilatarbelakangi dari kreditur selaku pemegang jaminan yang melakukan upaya Eksekusi Hak Tanggungan yang disebabkan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam hal tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan telah memberi gambaran jelas mengenai eksekusi jaminan yang dapat dilakukan apabila debitur terbukti melakukan wanprestasi, salah satunya dengan eksekusi secara paksa melalui Pelelangan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yang menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur buku, jurnal hukum, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan dengan cara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur melalui pelelangan umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang berdasarkan kekuatan eksekutorial yang terdapat dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan dengan irah-irah yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA†yang tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan sebagai pelunasan piutangnya, serta telah sesuai menurut mekanisme atau tata cara pelaksanaannya berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh debitur/pemohon kasasi, karena dalam pertimbangan Hakim debitur telah terbukti bersalah melakukan tindakan wanprestasi.
References
Buku
H.M. Arba, Diman Ade Mulada, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.
Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Gramedia, Jakarta, 2010.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram-NTB, 2020.
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Jurnal
Hernawati RAS, Joko Trio Suroso, Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi di Indonesia Melalui Omnibus Law, Jurnal Ilmiah MEA, Vol. 4 No. 1, 2020.