PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (UU CIPTA KERJA) Kajian Putusan Nomor 986 K/Pdt.Sus-PHI/2023

Authors

  • Prudis Suryo Inofani Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yuliana Yuliana Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

UU Cipta Kerja, Perusahaan, PHK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, Apakah yang menjadi dasar pengaturan dari Pemutusan Hubungan Kerja, kedua, Perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

References

Buku

Soepomo, Imam Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1999.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 No. 245, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6573).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit.

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Jo Pasal 81 BAB IV Ketenagakerjaan.

Peraturan Permintah Pengganti Undang-Undang RI no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 84 Angka 46 pasal 157A ayat (1), dan (3) BAB IV Ketenagakerjaan bagian kedua Ketenagakerjaan.

Peraturan Permintah Pengganti Undang-Undang RI no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 81 Angka 44 pasal 156 ayat (1), dan ayat (5)

Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja

Jurnal

Maringan, Nikodemus, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,†Jurnal Ilmu Hukum Legal OpinionVol 3, no. 3 (2015): 1-9. Hal. 6.

Zaini, Ahmad, ‘’Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) MenurutPeraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional, https://doi.org/10.37035/ajh.v13i1.1753.

Axcel Deyong Aponno, ‘’Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja (Studi Kasus PT. Indosat Tbk)’’, Jurnal UIN SMH Banten, https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p14.

Downloads

Published

2023-11-18