AKIBAT HUKUM SANKSI DAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT INDONESIA
Keywords:
Akibat Hukum, Sanksi, Tindak Pidana PenganiayaanAbstract
Dalam kehidupan manusia sering kali kita temui adanya kekerasan terhadap sesama. Ada kekerasan yang dapat menyebabkan kematian, dan ada juga yeng tidak menyebabkan kematian. Kekerasan yang menyebabkan kematian disebut pembunuhan, dan kekerasan yang tidak menyebabkan kematian disebut penganiayaan. Dalam pembahasan kali ini saya akan membahs tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dalam kehidupan sehari-hari telah banyak terjadi penganiayaan yang biasnya dilakukan oleh laki-laki kepada permpuan.Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah Ap aitu tindak Pidana Penganiayaan. Bagaimana sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan didalam KUHP. Kesimpuan dari makalah bahwa Undang-Undang tidak memberikan ketentuan tentang maksud “penganiayaanâ€. Dengan sengaja mengganggu kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan. Apabila penganiayaan itu membawa akibat matinyan orang mkan hukumannya diperberat (Pasal 351 ayat 2 dan 3). Percobaan melakukan penganiayaan, tidak dikenakan hukuman. Hal ini dapat dimengerti sebab, jika tidak demikian, maka baru saja mengacungkan tangan sudah dapat dianggap melakukan percobaan melakukan penganiayaan. Analisis kriminologi terhadap tindak pidana penganiayaan pada Pasal 351 KUHP yakni Jika dilihat dari fakta dan kenyataan akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku ada dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya. Hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya kekerasan bendatumpul yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), pelaku harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana â€Penganiayaanâ€. Hukuman yang diberikan bukan sebagai pembalasan melainkan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Terkait dengan penganiayaan biasa dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman paling lama 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan. Berdasarkan teori microtheoritie diakaitkan dengan kasus yang ada maka alasan adanya kejahatan tersebut karena setiap pelaku yang melakukan kejahatan biasanya tidak dapat menahan emosi yang dapat membuat pelaku jadi khilaf dan tidak memikirkan apakah korban masih punya hubungan darah, kerabat dekat maupun teman. Adapun yang menjadi saran dalam makalah Pihak Kepolisian harus melakukan sosialisasi terkait dengan tindak pidana penganiayaan sehingga masyarakat mengetahui apabila mengakibatkan rasa sakit terhadap diri seseorang dengan melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul maupun benda tajam maka dapat dipidana dan dihukum penjara. Bagi pelaku tindak pidana penganiayaan sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu perbuatan yang akan dilakukan kepada orang lain, Karena apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan merugikan diri sendiri dan dapat dikenakan sanksi tegas berupa hukuman badan dan denda.
References
Buku
Prodjodikoro, Wirjono, 1969, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, PT Eresco.
Prodjodikoro, Wirjono,2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama.
Sudrajat, M Bassar. 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung, CV Penerbit Remadja Karya.
Jurnal
Yanto, Oksidelfa, and MH SH. "Negara Hukum Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum." Edited by1 (2020).
Website
http://makalah-hukum-pidana.blogspot.co.id/2014/05/tindak-pidana-penganiayaan.html diakses 6 April 2017
http://marada08128.blogspot.co.id/2013/02/penganiayaan-makalah-hk-pidana.html diakses 6 April 2017