EFEKTIVITAS PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN (Suatu Kajian Normatif)

Authors

  • An Haris Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Subroto Subroto Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Suparyanto Suparyanto Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Perius Gea Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yoyon M. Darusman Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pekerja, Jaminan Kesehatan, Kewajiban Pemberi Kerja, Pendaftaran Iuran

Abstract

BPJS dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 adalah sebagai berikut: Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menciptakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola program-program jaminan sosial yang meliputi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial lainnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah menilai sejauh mana badan penyelenggara dalam mencapai tujuan-tujuan utamanya dalam menyediakan perlindungan sosial kepada masyarakat sperti layanan kesehatan yang lebih baik atau jamninan sosial yang lebih luas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis dokumen-dokumen resmi seperti perundang-undangan, laporan tahunan badan penyelenggara jaminan sosial dan kebijakan dan data-data statistik terkait BPJS.

References

UU No. 24 thn 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan kesehatan

Perpres Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Permenkes Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program jaminan kesehatan.

Asih Eka Putri. Seri Buku Saku - 2: Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Downloads

Published

2023-07-19