IMPLEMENTASI PENGATURAN PERNIKAHAN ANTAR PEGAWAI PT PLN (PERSERO) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017 (Studi Kasus di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya)

Authors

  • Yuzon Sutrirubiyanto Nova Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pernikahan, Hak Asasi, Pegawai PLN

Abstract

Perkawinan yang sejatinya merupakan hak asasi yang siapapun tidak boleh mengganggu gugat bahkan termasuk oleh pihak keluarga, oleh pihak masyarakat termasuk negara. Namun, aturan yang berjalan di PT PLN (Persero) sebelum dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) bahwa “Dalam hal terjadi perkawinan antar pegawai di PT PLN (Persero), maka salah satu diantara pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai PT PLN (Persero). Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan psikologi hukum. Data yang digunakan adalah data primer yang berasal dari data lapangan yang diperoleh dari informan dan narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT PLN (Persero) telah melaksanakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1538.P/DIR/2018, yang didalamnya membuka peluang bagi pegawai PLN untuk melakukan perkawinan sesama pegawai PLN dengan diberikan syarat wajib melaporkan perkawinannya kepada divisi/bidang yang menangani SDM, dengan menyerahkan salinan akta perkawinan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dilaksanakannya perkawinan, kemudian pegawai setelah melakukan perkawinan tidak diperkenankan untuk memegang posisi jabatan pada Unit Induk/Divisi yang sama, maka dari itu salah satu dari suami atau istri harus menjalani mutasi. Namun, masih adanya hambatan dalam pelaksanaan aturan tersebut yang dapat dibuktikan dengan adanya aturan pada Peraturan Direksi PLN yang dilanggar oleh pelaksana regulasi dilingkungan PT PLN (Persero) itu sednri, sehingga dapat dikatakan bahwa PT PLN (Persero) belum sepenuhnya menjalankan sistem hukum internalnya dengan sempurna.

References

Buku

Adjat Daradjat Kartawijaya, Hubungan Industrial, Pendekatan Komprehensif – Inter Disiplin, Teori, Kebijakan Praktik, CV Alfabeta, Bandung, 2018.

Ahmad, Fence M. Wantu dan Novendri M. Nggilu, Hukum Konstitusi: Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2020.

Akmal, Hak Asasi Manusia (Teori dan Praktik), UNPress, Padang, 2015.

Alwi Wahyudi, Ilmu Negara dan Tipologi Kepemimpinan Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Arisman, Menuju Gerbang Pernikahan, Guepedia Publisher, Bogor, 2020.

Azhar, Sistem Hukum Indonesia, Unsri Press, Palembang, 2018.

Bachtiar, Mendesain Penelitian Hukum, Deepublish, Jakarta, 2021.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2013.

C. F. Strong, dalam A. Himmawan Utomo, Konstitusi dalam Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Chandra Parbawati, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, 2019.

Deddy Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Tata Negara: Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan Di Negara Republik Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung, 2018. Cetakan ke-II

E. Saefullah Wiradipraja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, CV Keni Media, Bandung, 2016, Cetakan Kedua.

Elidar Sari, Ilmu Negara, BieNaEdukasi, Jakarta, 2015.

F. Budi Kardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisius, Yogyakarta, 2009.

Faisol Burlian, Sistem Hukum di Indonesia, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah, Jakarta, 2015.

Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, REVIVA CENDEKIA Gorontalo, 2015.

Firdaus Arifin, Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta, 2019.

Herman dan Manan Sailan, Pengantar Hukum Indonesia, Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar, Makassar, 2012, Cetakan Pertama.

Himmawan Utomo, Konstitusi dalam Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

I Dewa Gede Atmaja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018.

Indra Perwira, Mei Susanto dan M. Adnan Yazar, Hukum Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Pusat Studi Kebijakan Negara, Bandung, 2019.

Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Isharyanto, Konstitusi dan Perubahan Konstitusi (Kajian Efek Perubahan Undang-Undang Dasar Dalam Penyelenggaraan Negara), Pustaka Hanif, Surakarta, 2016.

Ismail Hasani, “Dinamina Perlindungan Hak Konstitusional Warga: Mahkamah Konstituis sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusiaâ€, Pustaka Masyarakat Setara, Jakarta, 2013.

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, UNIMAL Press, Banda Aceh, 2016.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jendral Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.

Khairul Fakmi, dkk., Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga: Mahkamah Konstitusi Sebagai Mekanisme Nasional Baru, Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pusaka Masyarakat Setara, Jakarta, 2013).

Khoirul Abror, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Bening Pustaka, Yogyakarta, 2020, Cetakan Kedua.

KPK, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Jakarta, 2016.

Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata Negara Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2018.

M. Rezky Pahlawan, Asip Suyadi dan Wahib, Hukum Tata Negara, UNPAM Press, Tangerang Selatan, 2020.

M. Thobroni dan Aliyah A. Munir, Meraih Keberkahan Menikah, Penerbit Pustaka Marwa, Jakarta, 2010, Cetakan I

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 2011.

Moh. Ali Wafa, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil, YASMI - Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia, Tangerang Selatan, 2018)

Muh. Affan R. Tojeng, Buku Panduan Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan di Perguruan Tinggi, Transparency Internasional Indonesia dengan Yayasan Tifa, Jakarta, 2017.

Muhammad Akbal dan Abdul Rauf. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik, Media Sahabat Cendekia, 2019.

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005.

Padmo Wahono, Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.

Pusat Studi Kebijakan Negara, Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Pusat Studi Kebijakan Negara, Bandung, 2016.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, Cetakan Kedua Belas.

Rahmanuddin Tomalilli, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Deepublish Grup Penerbitan CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019.

Rudy, Konstituslisme Indonesia: Buku I Dasar dan Teori, Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan (PKKPUU), Lampung, 2013.

Salim H. S. dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta, 2013.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, Cetakan Kedelapan.

Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penerbit Mitra Wacana Media, Bogor, 2020, Edisi Pertama.

Soehino, Ilmu Negara, Lyberty, Yogyakarta, 1986, Cetakan Pertama.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Maha Karya Pustaka, Yogyakarta, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Bandung, 2013.

Taufiqqurrohman, Negara Konstitusional Bukan Sekedar Memiliki Konstitusi, Biro Rekrutment, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Jakarta, 2021.

TIM AHLI dan M. Fajrul Falaakh, Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga, 2013.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama,Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.

Yati Nurhayati, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung, 2020.

Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono, Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum, UNPAM Press, Tangerang Selatan, 2019.

Penelitian/Jurnal

Abdul Hadi, “Fenomena Menikah Dengan Teman Sekantor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materi Pasal 153 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 5, Nomor 1, 2018.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945â€, Jurnal Hukum Responsif, Volume 5, Nomor 5, Maret, 2018.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945â€, Jurnal Hukum Responsif, Volume 5, Nomor 5, 2018.

Abu Bakar Khazali, “Kafaah Sebagai Pertimbangan Dalam Perkawinan Menurut Mazhab Syafi’iâ€, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Volume 18, Nomor 1, September, 2018.

Adam Ramadani, “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK YANG DILAHIRKAN DALAM PERKAWINAN SAH YANG MENDAPATKAN PENYANGKALAN OLEH AYAHNYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN NOMOR 23 TAHUN 2002â€, Skripsi, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Padjajaran.

Adelia Fernanda Lawani, “HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIAâ€, Lex Administratum, Volume 9, Nomor 2, Maret, 2021.

Agus Hermanto, “Larangan Perkawinan Perspektif Fikih dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di indonesiaâ€, Muslim Heritage, Volume 2, Nomor 1, Agustus, 2017.

Ahmad Maskur, “Analisis Maslahah al-Mursalah terhadap Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia.†Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Volume 19, Nomor 2, Desember, 2016.

Ahmad Zaini, “Negara Hukum, Demokrasi, Dan HAMâ€, Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan, Volume 11, Nomor 1, Januari s.d Juni, 2020.

Alexander Stanislaus Juridistia Waraney Toar Harryandi, Stanislaus Demokrasi Sandyawan, dan Yonathan Wiryajaya Wilion, “Penguatan Hak Tersangka Dalam Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Dalam RKUHAP Sebagai Optimalisasi Perlindungan Anti-SLAPP di Indonesiaâ€, Mimbar Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, Agustus, 2021.

Ana Fauzia, dan Fathul Hamdani, “Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah†Indonesia Berdaya, Volume 2, Nomor 2, 2021.

Anajeng Esri Edhi Mahanani, “Impresi Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Positive Legislature Ditinjau dari Progresivitas Hukum dan Teori Pemisahan Kekuasaanâ€, Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, Volume 54, Nomor 2, 2020.

Asri Nur Kholis Sofiah dan Ajid Hakim, “Sejarah PLTA Lamajan Pangalengan Sebagai Situs Peninggalan Belanda di Kabupaten Bandung Tahun 1925â€, Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, Volume 4, Nomor 1, 2020.

Asri Nur Kholis Sofiah dan Ajid Hakim, Sejarah PLTA Lamajan Pangalengan Sebagai Situs Peninggalan Belanda di Kabupaten Bandung Tahun 1925, Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, Volume 4, Nomor 1, 2020.

Budi Mulyana, “Materi 7: Hukum Tata Negara (Constitusional Law)â€, 2020.

Christiani Junita Umboh, “PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIAâ€, Lex Administratum, Volume 8, Nomor 1, 2020.

Daniel Nicolas Gimon, “PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DAN BENTUK PERLINDUGAN HAK KONSTITUSIâ€, Lex Administratum, Volume 6, Nomor 4, September s.d Desember, 2019.

Dewi Haryanti, “Konstruksi Hukum Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia Ditinjau Dari Teori Stufenbauâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2015.

Diki Saputra, Fira Kumala, dan Yoga Firmansyah, “ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGANâ€, Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 1, Nomor 1, 2021.

Fajar Nurhardianto, “Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia, Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Volume 11, Nomor 1, 2015.

Fajar Nurhardianto, “Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesiaâ€, Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Volume 11, Nomor 1, 2015.

Fernando Sitompul, “BATASAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUMâ€, 2018.

Firman Freaddy Busroh, “Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahanâ€, Arena Hukum, Volume 10, Nomor 2, April, 2017.

Franqois Steward Rawung, “Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara Indonesiaâ€, Lex Administratum, Volume 8, Nomor 3, September, 2020.

M. Syamsudin, “Tinjauan Politik Islam Terhadap Teori Trias Politicaâ€, Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan, Volume 9, Nomor 1, Januari s.d Juni, 2018.

Marcus Priyo Gunarto, “Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perdadan Retribusiâ€, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.

Mardalena Hanifah, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 2, 2019.

Mohammad Agus Maulidi, “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 24, Nomor 4, Oktober, 2017.

Muhammad Reza Winata dan Intan Permata Putri “Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Mengenai Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Hak Membentuk Keluargaâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, 2019.

Muslimah Hayati, “Analisis Yuridis Pro Kontra Pendapat Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Ultra Petitaâ€, WASAKA HUKUM, Volume 7, Nomor 1, Februari, 2019.

Nahda Alya Rachyanti dan Muh Saleh Ridwan, “Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor†Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Volume 2, Nomor 1, 2020.

Olivia Sitanggang, “Analisis Yuridis Pembatalan Hak Untuk Melakukan Perkawinan Antara Sesama Pekerja Dalam Satu Perusahaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017)â€, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Volume 20, Nomor 1, September, 2020.

PT PLN (Persero), Company Profile PT PLN (Persero)

Rabiatul Adawiyah Hasibuan, “Konsep Keluarga Harmonis Dalam Persfektif Al-Qur’anâ€, Theses IAIN Padangsidimpuan, 2018.

Ridwan Arifin dan Lilis Eka Lestari, “Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradabâ€, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Volume 5, Nomor 2, Agustus, 2019.

Rizky P. P. Karo Karo, Ellora Sukardi, dan Sri Purnama, “PERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017â€, JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, Volume 3, Nomor 1, Juni, 2019.

SAFIRA NURUL FATHIA, “ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017 DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2019.

Septina Lia Triastuti, “PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: PEMBATALAN LARANGAN PERNIKAHAN PEGAWAI SATU ATAPâ€, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47, Nomor 4, 2018.

Tengku Erwinsyahbana, “Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan Pancasilaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2012.

Trusto Subekti, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjianâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 3, 2010.

Winda Wijayanti dan Alboin Pasaribu, “Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 3, Agustus, 2020.

Zaid Habibie Asnar, “Pengaruh Tata Ruang Kantor Terhadap Produktivitas Kerja Pegawai di PKP2A III LAN Samarindaâ€, Jurnal Universitas Mulawarman, Volume 1, Nomor 4, Maret, 2017.

Zaka Firma Aditya dan Muhammad Reza Winata, “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction of the Hierarchy of Legislation in Indonesia)â€, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Volume 9, Nomor 1, Juni, 2018.

Zulfi Imran, “Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dalam Perspektif Islamâ€, Jurnal Hukum Responsif, Volume 7, Nomor 7, Mei, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Mahkamah Konstitusi, Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017.

Perjanjian Kerja Bersama PT PLN (Persero) dengan Serikat Pekerjaan PLN (SP PLN) addendum kedua.

PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2010-2012, Perjanjian Kerja Bersama Nomor 140-1.PJ/040/DIR/2010 dan Nomor DPP-02.PJ/SP-PLN/2010.

PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2010-2012, Perjanjian Kerja Bersama Nomor 140-1.PJ/040/DIR/2010 dan Nomor DPP-02.PJ/SP-PLN/2010.

PT PLN (Persero), Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Tentang Perkawinan Antar Pegawai, Keputusan Direksi Nomor 025.K/DIR/2011.

PT PLN (Persero), Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Tentang Perkawinan Antar Pegawai, Peraturan Direksi Nomor 1538.P/DIR/2018.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Perusahaan Umum Listrik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Downloads

Published

2023-07-19