BUDAYA KORUPSI YANG TERJADI DI INDONESIA

Authors

  • Dwi Yuliani Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Erfitra Dian Apriani Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Fitri Purnamasari Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Astri Mutiara Fitri Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Nur Ayni Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Budaya Korupsi, Dampak Korupsi, Upaya Korupsi di Indonesia

Abstract

Fenomena korupsi telah menghilangkan nilai-nilai kerja keras, kebersamaan, tenggang rasa, dan rasa senasib sepenanggungan di antara sesama warga bangsa Indonesia. Korupsi menciptakan manusia Indonesia yang apatis terhadap nasib dan penderitaan sesama khususnya rakyat kecil. Tindakan korupsi seolah-olah bukanlah lagi sebuah tindakan yang diharamkan oleh agama manapun sebab kecenderungan korupsi telah merasuki hati sebagian orang bangsa ini. Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana dampak korupsi yang terjadi di Indonesia. Bagaimana upaya Pemberantasan korupsi di Indonesia. Terjadinya penyimpangan kepentingan  lembaga politik tempat proses legislasi berlangsung. Karena para wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilu yang tidak sepenuhnya jujur, adil dan sikap koruptif menjadi bagian tak terpisahkan di dalamnya. Karena itu, elit dan lembaga politik punya kecenderungan mengabaikan aspirasi rakyat dan konstituennya. Dalam konteks hukum, dampak yang paling nyata adalah makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada lembaga penegak hukum. Karena itu banyak terjadinya penyelesaian sepihak dengan menggunakan kekerasan menjadi salah satu modus yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mewujudkan keadilan versi mereka. Upaya pencegahan (preventif). Dapat dilakukan dengan menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa. Yaitu menumbuhkan rasa memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik serta tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang bobrok dan sungguh membuat negara ini miskin karena kekayaan-kekayaan negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. Tentu untuk mengatasi masalah korupsi ini adalah tugas berat namun tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi, mencegah tindakan korupsi. Tidak saja dari segi aspek agama (mengingatkan bahwa korupsi, dan menyalahkan kekuasaan adalah tindakan tercela dalam agama), dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera, serta dibutuhkan norma sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor bahwa mereka juga akan bernasib sama dengan pelaku terorisme. Tugas kita semua sebagai warga negara ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi agar korupsi tidak semakin membudaya.

References

Buku

Amin Rahayu, 2015, Sejarah Korupsi di Indonesia.

Gie, Kwik Kian, 2003, Pemberantasan Korupsi: Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan. Teks, Bandung.

M. Yahya Harahap, 1985, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua, Penyidikan dan penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Prasojo, 2009, Reformasi Kedua, Salemba Humanita, Jakarta.

Rahardjo, Dawam, 1999, Orde Baru dan Orde Transisi. UII Press, Yogyakarta.

Santosa, Kholid O, 2004, Paradigma Baru Memahami Pancasila dan UUD 1945, ega Arsy, Bandung.

Semma, Mansyur, 2008, Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochthar Lubis Atas Negara Manusia Indonesia dan Prilaku Politik. Yayasan Obor Indonesia, Kalimantan tengah.

Tri Andrisman, 2010, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung : Universitas Lampung.

Jurnal

Prof ulil albab, makalah kajian korupsi, pada seminar “Anti Korupsi†di Unitomo Surabaya tanggal 2 juni 2006.

Yanto, Oksidelfa, et al. "Urgensi Pemahaman Anti Korupsi Secara Dini Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Sasmita JAYA." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.1 (2021): 43-51.

Website

http://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu311999.pdf. diakses 18 September 2013, pukul 17.00 WIB

http://www.nu-antikorupsi.or.id/Iskandar/ Sonhadji/ “Perilaku Korupsi Dan Dampaknya†diakses pada tanggal 17 September 2013 pukul 19.00 WIB

http://swaramuslim.net/siyasah/more.php

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/31169/3/Chapter%20II.pdf. Diakses, 17 September 2013 pukul 19.22 WIB

http://www.tempo.com/read/news/2013/09/09/063511537/Pengacara-Curiga-Luthfi-Hasan-Kenal-Bunda-Putri. diakses 18 September 2013 pukul 15.00 WIB

http://www.bbc.co.uk/indonesia/beritaindonesia/2013/09/130903timelineirjendjoko.shtm1, diakses 18 September 2013 pukul 15.38 WIB

http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/File/UU031971.pdf. diakses 18 September 2013, pukul 16.04 WIB

http://www.lensaindonesia.com/2013/09/13/bongkar-skk-migas-kpk-kembali-periksa-simon.html. Diakses 21 september 2013 pukul 16.45 WI

http://acch.kpk.go.id/survei-persepsi-masyarakattentangkorupsi-dan-kpk. Dikutip hari Minggu tanggal 06 Desember 2015.

Downloads

Published

2023-07-19