DIVERSI BERBASIS PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK DI INDONESIA
Keywords:
Diversi, Restorative Justice, AnakAbstract
Konsep diversi dan restorative justice merupakan suatu bentuk penyelesaian perkara pidana anak. Konsep diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana Anak sebagai pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan pidana konvensional lebih banyak menimbulkan keburukan dari pada kebaikan. Restorative Justice juga merupakan suatu sistem penyelesaian perkara pidana dengan cara penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pergeseran tanggung jawab pidana anak dari hukuman pidana yang bersifat konservatif menjadi hukuman pidana yang lebih ramah terhadap anak dengan konsep Diversi dan Restorative Justice.
References
Alenia ketiga Declaration Of The Rights Of The Child (Proclaimed by General
Assembly Resolution1386(XIV) of 20 November 1959).
Angkasa, dkk, Model Peradilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Anak (Kajian tentang Praktik Mediasi Pelaku dan Korban dalam Proses Peradilan Anak di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Purwokerto), (Jakarta: Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, No. 9 September 2009)
Bynum, William E. Thompson (2002) Juvenile Delinquency a Sociological Approach. Allyn and Bacon A Peason Education Company, Boston, 2002
Dellyana, Shanty, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988
Dey Ravena dan Kristian. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Kencana. Jakarta. 2017
Gultom, Maidin Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa
Pemidanaan, (Jakarta: PT. Gramedia, 2010).
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana ,Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif, Mandar maju, Bandung, 2013
Lalungkan, Martha, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Anak, Jurnal Lex Crimen, Vo. 4, No. I Tahun 2015
Lamintang, Thoe, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinat Grafika, Jakarta
Made Ayu Citra Mayasari, Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana, Bali
Office of the High Commissioner for Human Rights (1985) United Nations, Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (“The Beijing Rulesâ€), G.A. res. 40/33, annex, 40 U.N. GAOR Supp. (No. 53) at 207, U.N. Doc. A/40/53, Aturan no 6.1-3 dan 11.
Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembangunan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Genta Publishing. Yogyakarta. 2011.
Soekanto, Sorjono. 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 28B Ayat (2).