DIVERSI BERBASIS PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Pebri Anwar Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Khusain Cahyono Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Muhammad Awaludin Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Ihsan Amrullah Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Neva Gledy Fadhila Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Diversi, Restorative Justice, Anak

Abstract

Konsep diversi dan restorative justice merupakan suatu bentuk penyelesaian perkara pidana anak. Konsep diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana Anak sebagai pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan pidana konvensional lebih banyak menimbulkan keburukan dari pada kebaikan. Restorative Justice juga merupakan suatu sistem penyelesaian perkara pidana dengan cara penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pergeseran tanggung jawab pidana anak dari hukuman pidana yang bersifat konservatif menjadi hukuman pidana yang lebih ramah terhadap anak dengan konsep Diversi dan Restorative Justice.

References

Alenia ketiga Declaration Of The Rights Of The Child (Proclaimed by General

Assembly Resolution1386(XIV) of 20 November 1959).

Angkasa, dkk, Model Peradilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Anak (Kajian tentang Praktik Mediasi Pelaku dan Korban dalam Proses Peradilan Anak di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Purwokerto), (Jakarta: Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, No. 9 September 2009)

Bynum, William E. Thompson (2002) Juvenile Delinquency a Sociological Approach. Allyn and Bacon A Peason Education Company, Boston, 2002

Dellyana, Shanty, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988

Dey Ravena dan Kristian. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Kencana. Jakarta. 2017

Gultom, Maidin Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa

Pemidanaan, (Jakarta: PT. Gramedia, 2010).

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana ,Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif, Mandar maju, Bandung, 2013

Lalungkan, Martha, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Anak, Jurnal Lex Crimen, Vo. 4, No. I Tahun 2015

Lamintang, Thoe, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinat Grafika, Jakarta

Made Ayu Citra Mayasari, Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana, Bali

Office of the High Commissioner for Human Rights (1985) United Nations, Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (“The Beijing Rulesâ€), G.A. res. 40/33, annex, 40 U.N. GAOR Supp. (No. 53) at 207, U.N. Doc. A/40/53, Aturan no 6.1-3 dan 11.

Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembangunan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Genta Publishing. Yogyakarta. 2011.

Soekanto, Sorjono. 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 28B Ayat (2).

Downloads

Published

2023-07-19