KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS

Authors

  • Melya Putri Joyenti Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Irfan Kuncoro Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Nur Ulfah Insyani Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Seno Aji Pangestu Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Hukum, Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas

Abstract

Perkawinan sejatinya menginginkan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah, namun tidak jarang dalam sebuah pernikahan ada permasalahan, salah satunya yaitu pemalsuan identitas yang dilakukan oleh satu pihak dalam suatu hubungan,dalam perkawinan, jika ada pihak yang melanggar persyaratan saat melangsungkan perkawinan maka boleh dilakukan pembatalan perkawinan. Pemalsuan identitas yang terjadi saat perkawinan bisa di batalkan oleh pengadilan agama karna adanya cacat hukum. Tujuan dari penelitian ini (1) Untuk mengeksplorasi proses hukum yang dilakukan dalam kasus pemalsuan identitas saat perkawinan, (2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim terkait pembatalan perkawinan yang disebabkan oleh pemalsuan identitas. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif library research pendekatan penelitian normatif dengan mengkaji tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas yang mana  menggunakan data kepustakaan juga menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas. Hasil penelitian ini pertama proses hukum pada kasus pemalsuan identitas saat perkawinan terjerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman  pidana 6 tahun, dan juga melanggar Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi keperdudukan pada pasal 94 dengan ancaman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00., kedua pertimbangan hakim terkait pembatalan perkawinan merujuk pada Undang-undang No 1 tahun 1974, begitu juga peraturan perkawinan pada peraturan pemerintah no 9 tahun 1975 dan dalm pasal 22 Undang-undang No 1 tahun 1974.

References

Kementrian Agama RI, Alq’uran Terjemah dan Tajwid, (Jawa Barat: Sygma Creative Media Crop, 2014).

Abd Thalib dan Admiral, Hukum Keluarga dan Perikatan, UIR Press, Pekanbaru, 2008.

Khoirul Anam, Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Berpoligami, (Ponorogo; SIKES Ponorogo, 2019).

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia. (Bandung: Sumur Bandung, 1981), Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam tentang Pembatlan Perkawinan.

Rusli, T. (2013). Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1. jurnal ilmu hukum.

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014).

Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Jakarta Kencana Prenada Media, 2006).

Admaja Priyatno. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia (Bandung CV Utomo, 2004).

Perundang-undangan

Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Pasal 1

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 24 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

Downloads

Published

2023-07-19