ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Dimas Darmawan Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Pingki Pingki Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Adam Andriantama Bayu Aji Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Galileo Galileo Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Korupsi, Sistem Peradilan Pidana, Penegak Hukum

Abstract

Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya atau memperoleh keuntungan sepihak, korupsi memiliki aturan yang mempunyai sifat kekhususan, baik menyangkut hukum pidana formal (acara) ataupun materil (substansi), penegakan hukum korupsi di Indonesia bergantung pada Sistem Peradilan Pidananya sendiri, dari penyidikan kemudian penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilannya serta pelaksanaan pidananya. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu aparatur penegakan hukum terhadap kasus pidana korupsi , metode penelitian ini bersifat deskriptif dan pendekatan yuridis normative, dengan bahan hukum sebagai data sekunder. yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam system peradilan pidana Indonesia. sistem peradilan pidana di Indonesia dirasa belum kompeten dalam menangani tindak pidana korupsi karena bukannya semakin mereda melainkan kasus korupsi di indonesia melainkan semakain meningkat hal ini disebakan karena keempat sistem peradilan pidana di indonesia kurang koordinasi dan pengawasan, serta sanksi yang diberikan masih dirasa belum maksimal sehingga belum menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek kepuasan dari masyarakat

References

Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Tb Ronni Rahman Nitibaskara. (2007). Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, Terbitan Kedua.

Ali Dahwir. (2017). “Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaâ€, Lex Publica,

Jurnal Ilmu Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Volume IV Nomor 1. Sukmareni. (2017). “Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesiaâ€,

Artikel, International Conference Civic Education 2017, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang. Sukmareni. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesiaâ€. Pagaruyuang Law Journal Vol.1. Wicipto Setiadi. 2018 “Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan)

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 005/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.

Nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaaan RI dan Kepolisian RI, Nomor SPJ – 97/0155/03/2017, Nomor Kep – 087/A/JA/03/2017, Nomor B/27/III/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nyoman Sarekat Putra Jaya. Beberapa Pemikiran ke arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008, hal. 69.

Downloads

Published

2023-07-19