ANALISIS YURIDIS “PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL†DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Keywords:
UU ITE, Pasal Karet, Keadilan Restorative, Kemanfaatan HukumAbstract
Wacana Presiden RI merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) patut ditindaklanjuti oleh seluruh stake holder terkait. Pasalnya masyarakat sangat mengharapkan dilakukannya perbaikan terhadap pasal-pasal multi-tafsir (atau bisa dikenal dengan “pasal karetâ€). Pasal multi-tafsir dalam regulasi tersebut harus menjadi fokus utama pembenahan dan diperbaiki demi keadilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum Pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Dalam peneliatian ini metode yang dipergunakan adalah penelitian dengan pendekatan yuridis, di mana dilakukan analisis terhadap semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan informasi dan teknologi informasi. Hasil penelitian dapat dilihat dari politik hukum pemerintah berupaya untuk mencegah kian banyak korban UU ITE, yang belakangan ini trennya kian meningkat, revisi diperkuat dengan memasukkan prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan konsep di mana penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait, untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula dan bukan semata-mata pembalasan.
References
Admin, Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), terdapat dalam http://www.suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html.
Adrizal, Adrizal. "Analisis Yuridis Atas Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial Facebook Dalam Persepktif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 464 K/Pid. Sus/2018)."Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 2.4 (2021).
Albar, Try Saputra. Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Layanan Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech) Di Kota Pekanbaru. Diss. Universitas Islam Riau, 2021.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Tim Forum Dialog Hukum dan Non Hukum Kelompok Kerja Bidang Hukum dan Teknologi, (Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI), Jakarta, 2004.
Febriyani, Meri. "Analisis faktor penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial." (2018).
Kartiko, Gilang, and S. H. Kuswardani.Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi kasus Putusan nomor 6/Pid. Sus/2017/PN. Slr dan Putusan nomor 232/Pid. B/2010/PN. Kdl). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020.
Lesar, Elisa Venesa. "Informasi atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Perjudian."LEX CRIMEN10.2 (2021).
Lumenta, Alicia. "Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE."Lex Crimen9.1 (2020).
M. Arsyad Sanusi, Hukum dan Teknologi Informasi, Milestone Publisher, Jakarta, 2005.
Rahim, Novita. Upaya Penanggulangan Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Media Online Di Wilayah Hukum Polda Riau. Diss. Universitas Islam Riau, 2020.
Siahaan, Darlin Oktavian. "Kewenangan Penyidik Dalam Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016."LEX CRIMEN 8.4 (2019).
Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Vidya Prahassacitta, “Ujaran Kebencian dan Emotionalization of Lawâ€, dikutip dari http://businesslaw.binus.ac.id/2017/08/31/ujaran-kebencian-dan-emotionalization-of law
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1999.
Zainal, Asrianto. "Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana."Al-'Adl 9.1 (2016).