MENGATASI FENOMENA BULYYING DI SEKOLAH DENGAN PENDEKATAN DAN SOSIALISASI HUKUM

Authors

  • Syahrul Syahrul Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yuliatiningsih Yuliatiningsih Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Azhar Muhammad Abdurrahman Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pelecehan, Dampak, Pencegahan, Trauma

Abstract

Bulliying atau persamaannya perundungan sering kita dengar melalui media elektronik, berita tentang bulliying rasanya takut kita mendengar dan melihatnya kwatir bulliying bisa saja terjadi oleh tetangga dan saudara kita sendiri,  bulliying sekarang tidak bisa dipandang sebelah mata  mengingat dampak bulliying bisa berbahaya sekali bisa saja orang yang mendapatkan bulliying melakukan keinginan untuk bunuh diri bunuh diri. Karena istilah bulliying berasal dari bahasa inggris yaitu bull, yang berarti banteng secara etimologi kata bully berarti menggertak orang yang menggangu yang lemah, bulliying dalam bahasa Indonesia disebut “ menyakat†yang artinya menggangu disini penulis menyampakan dan akan memaparkan terkait dengan peran fungsi tugas untuk mengatasi bulliying SDN PINANG 3 Kota Tangerang karaena bulliying tidak boleh terjadi dimanapun terutama dilingkungan pendidikan atau lingkungan sekolah. Sebab, orang yang mendapatkan perundungan pastinya akan mengalami proses trauma berkepanjangan jika itu terjadi pada siswa sekolah dasar tersebut maka seorang siswa sejak dini dapat memberikan trauma berkepanjangann dan efek negatif di masa depan. Meskipun sudah lulusb aik dari sma bahkan kuliah , besar kemungkinan para siswa yang mengalami hasi dari bulliying akan sulit melupakan pengalaman buruk yang menimpa dirinya.

References

De Cive:Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanVol. 3No. 7Juli Tahun 2023| Hal. 1–6

Diakses https://merahputih.com/post/read/satgas-anti-bullying-untuk-mencegah-perundungan-di-lingkungan-sekolah jam 7.45 12-102023

https://cari-carimakalah.blogspot.com/2016/02/makalah-sosialisasi-hukum.html

https://ejournal.stai-br.ac.id/index.php/al-mahyra/article/view/31/25

https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat

https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/1656/1544 hal 2

https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/1656/1544 hal 2

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/23/061700571/ciri-ciri-pelaku-dan-korban-bullying-berikut-upaya-pencegahannya?page=2

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/23/061700571/ciri-ciri-pelaku-dan-korban-bullying-berikut-upaya-pencegahannya?page=2

Lets end bulliying memahami mencegah dan mengatasi bulliying andri priyatna 2010 PT aelek medis Komputindo,Jakarta hal 2

Mengatasi kekerasan ddi sekolah dan lingkungan sekitar sekolah PT grasindo anggota ikapi Jakarta 2008 yayasan semai jiwa amini (sejiwa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 20.

Wida ayu sapitri, S.Psi., MH cegah dan stop bulliying sejak dini diterbitkan guepidia

Widya ayu sapitri, S.Psi., MH cegah dan stop bulliying sejak dini hal11

Downloads

Published

2023-07-24