PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN, UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Authors

  • Iman Teguh Santoso Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Krisna Rizki Abdilah Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • M. Sobirin Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Nona Elya Agustina Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Hukum Ketenagakerjaan, Seperti Hak Asasi Pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Upah dan Tunjangan

Abstract

Makalah ini membahas peran penting hukum ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja dan upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Hukum ketenagakerjaan adalah instrumen hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, dengan tujuan utama melindungi hak-hak pekerja, menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat, serta memastikan pembayaran yang adil. Makalah ini menjelaskan beberapa aspek kunci dari hukum ketenagakerjaan, seperti hak asasi pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, serta upah dan tunjangan. Selain itu makalah ini juga membahas perlindungan dan pengawasan yang diberikan oleh lembaga-lembaga seperti Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan Hubungan Industrial. Dalam konteks ini makalah ini menyoroti dampak positif dari perlindungan hukum ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kesejahteraan pekerja, stabilitas sosial dan ekonomi, serta peningkatan produktivitas. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan yang kuat tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga berkontribusi pada pembanginan masyarakat yang lebih asdil dan stabil. Oleh karena itu, upaya untuk memahami, menerapkan, dan memperkuat hukum ketenagakerjaan adalah langkah penting dalam mencapai kesejahteraan pekerja dan kemajuan sosial ekonomi suatu negara.

References

Buku

Hakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009).

______. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003).

Hardjoprajitno, Purbadi. Hukum Ketenagakerjaan. (Banten: Universitas Terbuka, 2014).

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Sari, Hani Regina. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja oleh Badan Penyelengaraan jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. (Lampung: Universitas Lampung, 2018).

Situmorang, Basani. Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengartian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan. (Jakarta: BPHN Puslitbang, 2010).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004).

Jurnal

Fatahillah, Muh. Aqil dan Andi Tenri Padang. “Analisis Tentang Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesiaâ€. Jurnal Siyasatuna Vol. 3 No. 2 Tahun 2021.

Matindas, Christin Lady. “Analisis Hukum Ketenagakerjaan Tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003â€. Jurnal Lex Privatum. Vol. 6 No. 3 Tahun 2018.

Undang-Undang Indonesia.

Undang-undang Dasar RI 1945.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2023-07-19