PENGARUH KETENTUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPUTUSAN INVESTASI DAN LALU LINTAS EKSPOR-IMPOR: TINJAUAN HUKUM PAJAK INTERNASIONAL PENGARUH KETENTUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPUTUSAN INVESTASI DAN LALU LINTAS EKSPOR-IMPOR: TINJAUAN HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Keywords:
Perusahaan Multinasional, Ekspor, Impor, Perdagangan Internasional, Penerimaan PajakAbstract
Perusahaan Multinasional adalah perusahaan yang memiliki kantor pusat di suatu negara dan melakukan kegiatan-kegiatannya di wilayah banyak negara. Status yang dimiliki oleh perusahaan multinasional adalah Perusahaan swasta dan merupakan kesatuan non pemerintah dan tidak berstatus international legal person. Pajak perdagangan internasional itu terdiri dari bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor). Sumbangan penerimaan pajak perdagangan internasional, yang memberikan kontribusi yang besar adalah bea masuk. pencrimaan pajak perdagangan internasional, yang memberikan kontribusi yang besar adalah bea masuk. Hal ini sesuai den gan peraturan kepabcanan, y aitu kegiatan impor akan dikenakan pajak impor dan bea masuk, yang bertujuan sebagai pemasukan kas negara dan melindungi industri dalam negeri. Kegatan ekspor hampir sebagian besar tidak dikenakan pajak, banya atas beberapa jenis ekspor saja. Hal ini bertujuan agar mendorong industri dalam negori mampu bersaing di pasar internasional. Berikut ini tabel yang menunjukkan perkemban gan penerimaan pajak internasional yang terdiri dari bea masuk dan bea keluar dari tahun ke tahun. Perusahaan multinasional mempunyai peranan yang besar dalam transaksi bisnis, pendapatan penghasilan di lintas negara, perusahaan multinasional mempunyai tanggung jawab schingga baik tertulis maupun tidak tertulis mendorong globalisasi ekonomi. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak atau pungutan atas ekspor. Struktur pendapatan negara hingga saat ini masih didominasi oleh penerimaan perpajakan, terutama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas. Kegiatan perdagangan internasional tak lepas dari kegiatan ekspor dan impor barang, sedangkan kegiatan ekspor dan impor barang ini tentu akan dikenai tarif oleh pemerintah.
References
https://bbs.binus.ac.id/ibm/2018/05/kebijakan-kebijakan-perdagangan-internasional/
International Labour Organisation (ILO), ILO Tripartite Declaration of Principles concerning Multinational Enterprises and Social Policy (http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/documents/ publication/wcms_ 124925.pdf)
https://klikpajak.id/blog/pajak-perdagangan-internasional-menjaga-kestabilan-ekonomi/