TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UU PERMENDAG NO.31 THN 2023 TENTANG PELARANGAN MEDIA SOSIAL E-COMMERCE MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI

Authors

  • Ani Samsiah Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Farima Indi Rahamatin Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • M. Faisal Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • M. Irsyad Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

E-Commerce, Transaksi Jual Beli.

Abstract

Fasilitas e-commerce semakin memudahkan pengusaha dan konsumen dalam bertransaksi. Contoh setup e-commerce adalah TikTok Shop yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena dianggap mematikan bisnis UMKM. Dengan ini, pemerintah resmi menutup toko TikTok untuk mematuhi peraturan baru pemerintah Indonesia yang melarang penggabungan jejaring sosial dengan layanan transaksi e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa platform social commerce hanya memfasilitasi promosi barang dan jasa serta melarang transaksi pembayaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status permendag dalam kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui efektivitas penerapan peraturan Permendag tersebut yang bertujuan untuk melindungi UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Dari hasil penelitian terlihat bahwa legalitas perizinan dalam pelayanan transaksi elektronik didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, yaitu harus didaftarkan pada instansi yang berwenang (Dinas Infokom), telah peralatan lengkap, mempunyai karyawan yang berpengetahuan luas tentang Internet, mempunyai kemampuan manajemen yang baik, aman dalam penggunaan elektronik dan mempunyai sertifikat yang sesuai di perusahaan atau penyedia jasa layanan transaksi elektronik bagi masyarakat atau pengguna jasa elektronik.

References

Buku

Bambang Sunggono, 1998, “Metode Penelitian Hukumâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bagir manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta.

Hotma P. Sibuea, 2010, “Asas-Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baikâ€, Erlangga, Jakarta.

Jimly Ashiddiqie, Ali Safa’at, 2006, “Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RIâ€, Jakarta.

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, 2007. Yogyakarta : Kanisius

Maria Farida Indrati,1996, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannyaâ€, Sekretariat konsorsium Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, makalah pada Penyusunan Program Legislatif, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 1979.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. ,2008.

Sanusi Bintang dan Dahlan, 2000, “Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnisâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Website

https://dailysocial.id/post/permendag-no-31-tahun-2023

https://visual.republika.co.id/berita/s1nif1370/ini-aturan-utama-dalam-permendag-nomor-31-tahun-2023

Downloads

Published

2023-07-19