KEDUDUKAN DAN FUNGSI PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Authors

  • Bintang Dwikanda Mahyuddin Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Indah Vincencia Halawa Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Muhammad Hafizh Rahil Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Talia Kurnia Sari Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Tomianus Tomianus Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Konstitusi, UUD 1945, Pancasila, Kedudukan

Abstract

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan suatu pembukaan berisi lebih dari pada alasan pembentukan saja. Oleh karena konstitusi sebagai sumber pertama dari Hukum Tata Negara mendasari undang-undang biasa, bahkan mendasari seluruh hidup ketatanegaraan dari suatu Negara. Sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Undang- undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dimana dilakukan pendekatan studi literatur melalui jurnal, buku dan lain-lain. Data yang dikumpulkan berupa informasi terkait kedudukan dan fungsi mengenai Pembukaan UUD 1945. Hasil penelitian adalah Pertama, terjadi tren global kedudukan hukum pembukaan konstitusi, tidak hanya sekedar seremonial atau simbolis pembuka (ceremonial preamble) yang berisi sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, Tuhan, tujuan negara maupun identitas nasional, melainkan telah berkembang menjadi interpretatif dan subtantantif (interpretative and subtantantive preamble). Selain itu, pembukaan konstitusi juga memiliki fungsi sosial sebagai alat pemersatu, namun kadang juga bisa menjadi alat pemecah. Kedua, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum tidak hanya seremonial, melainkan intepretatif dan subtantif baik dalam pengujian norma dai MK dan MA, termasuk implementasi Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila. Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya dengan keberadaan Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Akan tetapi, penggunaan Pancasila yang berlebihan, dapat juga mengakibatkan penindasan seperti yang terjadi pada Orde Baru. upaya menempatkan Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sekedar simbolis, melainkan dalam kedudukan hukum yang interpretatif maupun subtantif, harus melihat Pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan. Selain itu, agar Pembukaan UUD 1945 (termasuk Pancasila) tidak ditafsirkan sepihak oleh kelompokkelompok tertentu.

References

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ahmad Sukardja, Piagam Madinah & Undang-Undang Dasar NRI 1945, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hal. 34.

Ashiddiqie, Jimly. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Badjeber, Zain. 2016. Menyimak dan Menerapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ketatanegaraan MPR RI Volume 001.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 2002).

Endang Saifuddin Anshari. (1997). Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1949. Jakarta: Gema Insani Pers, hlm. 39

Inna Junaenah. (2016). Tafsir Konstitusional Pengujian Peraturan di Bawah Undang- Undang. Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 3, hlm. 503–529.

Jonatan Riley, Constitutional Democracy as a Two-Stage Game, dalam John Ferejohn, Jack N Rakove, dan Jonathan Riley (ed). (2001). Constitutional Culture and Democratic Rule. New York: Cambridge University Press, hlm. 147-169.

Kusuma, A.B. (2009). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia.

Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, hlm. 58-59.

MPR RI. (2007). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, hlm. 13

Santoso , Intan., dan Sasa, F dan Nisa, D. (2023). Memaknai Kembali Pembukaan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 melalui Nasionalisme Indonesia pada Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra). 02. (02): 1-20.

Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh, B., & Murod, M. (2023a). Kajian Dinamika Demokrasi di Indonesia untuk Menjadi Tokoh Pahlawan Daerah dan Nasional RI Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 02(01), 224–240.

Zain Badjeber. (2016). Menyimak dan Menerapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ketatanegaraan MPR RI Volume 001, hlm. 85.

Zoelva, Hamdan. 2016. Implementasi Idiologi Pancasila Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ketatanegaraan MPR RI Volume 001

Downloads

Published

2023-07-19