Penelantaran Anak Terhadap Perspektif Hukum Dalam Implikasi Sosial di Indonesia
Keywords:
Penelantaran Anak, Perspektif Hukum, Implikasi SosialAbstract
Penelantaran anak merupakan permasalahan serius di Indonesia dengan dampak sosial yang luas. Penelitian ini menganalisis penelantaran anak dari perspektif hukum dan mengkaji implikasi sosialnya. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelantaran anak berdampak negatif pada aspek psikis, fisik, dan sosial anak, serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Upaya hukum yang dapat dilakukan meliputi penegakan hukum, edukasi, dan program rehabilitasi
References
Akbar, M. T. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 8(16), 67-85.
Hidayati, L. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Keluarga: Pendekatan Preventif dan Rehabilitatif. Yogyakarta: Penerbit Rahayu.
Hidayati, L. (2023). Kekerasan dalam Rumah Tangga: Aspek Hukum dan Perlindungan Anak. Yogyakarta: Rahayu.
Hidayati, L. (2023). Perlindungan Hak Anak dalam Konteks HAM: Tinjauan Hukum. Yogyakarta: Rahayu.
Hidayati, L. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Kekerasan dan Eksploitasi. Yogyakarta: Penerbit Rahayu.
Jatmiko, A. (2021). Peran Keluarga dalam Pertumbuhan dan Perkembangan Anak. Jakarta: Bina Keluarga.
Jatmiko, A. (2023). Masalah dalam Penafsiran Undang-Undang: Analisis dan Rekomendasi. Jakarta: Hukum.
Lestari, N. (2022). Perlindungan Hukum Anak di Indonesia: Tinjauan Teoretis dan Praktis. Yogyakarta: Cipta Karya.
Lestari, N. (2023). Hukum dan Masyarakat: Sebuah Pendekatan Teoritis. Jakarta: Penerbit Hukum.
Lestari, N. (2024). Tanggung Jawab Keluarga dalam Sosialisasi Anak: Kajian Teoritis dan Praktis. Surabaya: Ilmu Sosial.
Mardani, R. (2023). Hukum dan Penegak Hukum: Perspektif Kritis terhadap Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nugroho, A. S. & Sulistyowati, D. (2020). Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum dan Sosial. Yogyakarta: Deepublish.