Kompetensi Pengadilan Negeri Jaksel Dalam Perkara Wanprestasi Terhadap Perjanjian Homologasi (Analisis Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel)

Authors

  • Cha Cha Predita Magister hukum, Universitas Pamulang
  • Ezra Romauli Enyelina Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Nur Hafni Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Peni Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan hukum, Homologasi, Kepailitan

Abstract

Artikel ini mengkaji perlindungan hukum hak kreditur terhadap pelaksanaan perjanjian homologasi dalam kasus kepailitan, berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Fokus penelitian adalah untuk memahami bagaimana perlindungan tersebut diimplementasikan dalam proses homologasi pada Putusan  No.  1044/Pdt.G/2023/PN  Jkt  Sel.  Melalui  pendekatan  yuridis  normatif,  penelitian  ini menganalisis mekanisme hukum yang ada dan bagaimana undang-undang memberikan perlindungan kepada kreditur selama proses kepailitan berlangsung, dengan penekanan pada putusan pengadilan dan peran perjanjian homologasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang dirancang untuk melindungi hak kreditur, implementasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan harapan. Kreditur sering kali harus menunggu lebih lama dari yang diharapkan untuk mendapatkan hak mereka, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Penelitian ini juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pengadilan untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur berjalan sesuai dengan harapan dan untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam proses homologasi. Selain itu, pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara debitur dan kreditur selama proses homologasi juga diangkat sebagai faktor kunci untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum.

References

Asy’ari, A. (2020). Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Mubarok, A. (2023). Hukum Kepailitan dan Penyelesaian Utang. Jakarta: Sinar Grafika. Notohamijoyo, B. (2021). Perjanjian Homologasi dalam Perspektif Hukum. Bandung: Alfabeta.

Ramadhani, D. P. (2019). Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Proses Kepailitan. Yogyakarta: Laksana.

Sudarto, P. (2019). Aspek Hukum Kepailitan. Yogyakarta: Penerbit Andi. PeraturanPerundang-Undangan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan No. 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Christiawan, Rio. “Kekuatan Perjanjian Homologasi Terhadap Kedudukan Bank Sebagai Kreditur Separatis.” Jurnal Yudisial 15, no. 1 (2022): 99. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.490.

Heriani, Fitri Novia. “No Title,” 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/pasca-homologasi-- debitur-tak-bisa-dimohonkan-pkpu-kembali-lt657538b2ef636/.

“Openjurnal,+8.+Achmad+Mubarok,+dkk,” n.d.

Sardjono, Setyo, Hulman Panjaitan, Hendri Jayadi, and Tomson Situmeang. “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PELEPASAN HAK ISTIMEWA BAGI PEMEGANG CORPORATE GUARANTEE AKIBAT WANPRESTASI DEBITOR BANK.” Honeste Vivere 33, no. 1

(January 16, 2023): 15–22. https://doi.org/10.55809/hv.v33i1.178.

siplawfirm.id. “No Title,” 2024. https://siplawfirm.id/homologasi-dalam-pkpu/?lang=id. Valerie Augustine Budianto, S.H. “No Title,” 2022.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-memperoleh-homologasi-dalam-kepailitan- dan-pkpu-lt6284db73c2800/.

Siregar, H. (2022). Homologasi dalam Kepailitan: Sebuah Analisis. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 9(1), 25-40.

Published

2025-01-01