Akibat Hukum Sengketa Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertipikat Tanah yang Belum Didaftrakan Hak Tanggungan
Keywords:
Wanprestasi, Hutang Piutang, Jaminan, Hak TanggunganAbstract
Jaminan dalam perjanjian hutang piutang diberikan Debitur kepada Kreditur untuk menjamin suatu hutang tertentu. Khusus untuk jaminan berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah, maka untuk dapat digunakan sebagai jaminan harus dibebani hak tanggungan terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Faktanya masih sering timbul masalah dalam pelaksanaan perjanjian hutang piutang yang dimana debitor lalai untuk melakukan kewajibannya atau yang biasanya disebut wanprestasi. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat wanprestasi serta upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan kreditur setelah terjadi wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah yang belum didaftarkan hak tanggungan didalam putusan Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Jmb. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Maka berdasarkan yang penulis ketahui penerapan, untuk data sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan, dan metode analisis data berupa analisis deskriptif kualitatif. Penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum terhadap sengketa wanprestasi hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah yang belum didaftarkan hak tanggungan yaitu kreditur pemegang jaminan tidak mempunyai kedudukan sebagai kreditur preferent, sehingga kreditur tidak mempunyai kedudukan yang diutamakan dalam hal pelunasan piutangnya. Oleh karena jaminan tidak didaftarkan hak tanggungan, maka objek jaminan tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh jaminan yang dibebani hak tanggungan. Upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Kreditur atas jaminan sertifikat tanah yang belum dibebani hak tanggungan dapat dilakukan dengan jalur litigasi dan non litigasi. Namun, apabila tidak ada itikad baik dari debitur, maka kreditur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan dasar gugatan menyatakan debitur telah melakukan wanprestasi sehingga dengan begitu debitur harus melaksanakan putusan Pengadilan tersebut dan kreditur memperoleh hak-haknya berupa memperoleh pemenuhan perikatan berupa pengembalian seluruh hutang debitur kepada kreditur yang bersangkutan.
References
Asy’ari, A. (2020). Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Mubarok, A. (2023). Hukum Kepailitan dan Penyelesaian Utang. Jakarta: Sinar Grafika. Notohamijoyo, B. (2021). Perjanjian Homologasi dalam Perspektif Hukum. Bandung: Alfabeta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji - Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Press, 2001).
Peter Mahmud Marzuki - Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
Soerjono Soekanto - Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1986).
Johnny Ibrahim - Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2006)
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Christian Jordy Herry, “Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Faktor Pembatalan Lelang Atas Objek Jaminan,” Lex Scientia Law Review 3, no. 2 (2019): 206, https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35401