perceraian karena ketidak mampuan finansial (Analisis Putusan Nomor 320/Pdt.G/2024/PN.Jkt.PSt)

Authors

  • Deseri Harefa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Riska Nurlita Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Syukron Maulana Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Aulia Putri Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Keywords:

perceraian; krisis finansial; proses peradilan

Abstract

Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 320/Pdt.G/.2024/PN Jkt.Pst . Dalam putusannya menjelaskan penceraian karena faktor finansial. Dimana faktor finansial juga dapat berperan dalam menciptakan ketidaksetaraan dalam peran-peran domestik yang memperburuk komunikasi dan kerjasama antar pasangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data yang menggabungkan wawancara dengan pasangan yang bercerai serta kajian terhadap putusan-putusan pengadilan yang melibatkan alasan finansial. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang dampak ekonomi terhadap keharmonisan rumah tangga dan memberikan rekomendasi bagi pihak berwenang, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mencari solusi preventif dalam menghadapi masalah finansial dalam keluarga

References

Adeliva Fathia Asmara, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Notaris yang Melakukan Penggelapan Uang Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Dki Jakarta Nomor 03/pts/mj.pwn.prov.dkijakarta/vi/2015), Jurnal GARUDA (Garda Rujukan Digital) Vol. 1 No. 001, 2019

Kurniawan, A. (2021). Dampak Financial Infidelity Terhadap Perceraian dan Penyelesaiannya Menurut Hukum Perdata Indonesia.Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 134-145.

Sutrisno, D. (2022). Penyelesaian Sengketa Perceraian Akibat Financial Infidelity dalam Perspektif Hukum Keluarga. Jurnal Hukum Keluarga dan Perdata, 10(1), 56-72.

Dewi, F. S. (2023). Analisis Hukum Terhadap Perceraian yang Disebabkan oleh Penyembunyian Utang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 14(3), 210-225.

Fachrizal, H. (2024). Kasus Financial Infidelity dan Dampaknya terhadap Pembagian Harta dalam Perceraian: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta. Jurnal Hukum Perdata Indonesia, 15(2), 98-112.

Lestari, Y. (2020). Pengaruh Utang yang Disembunyikan terhadap Perceraian: Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Studi Keluarga dan Hukum, 13(1), 77-90.

Novianti, S. (2024). Tanggung Jawab Finansial Pasangan dalam Perkawinan: Perspektif Hukum dan Kasus Perceraian. Jurnal Hukum Internasional dan Keluarga, 11(2), 120-133.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Pedoman Penanganan Kasus Perceraian Akibat Financial Infidelity dalam Hukum Keluarga Indonesia.

Hermawan, R., & Jannah, I. (2023). Keterbukaan Keuangan dalam Pernikahan: Dampaknya terhadap Stabilitas Rumah Tangga dan Hukum Perceraian. Jurnal Hukum dan Keuangan, 12(4), 65-80.

Ratnasari, E. (2024). Studi Kasus: Financial Infidelity dalam Perkawinan dan Implikasinya terhadap Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta. Jurnal Hukum Perkawinan, 18(1), 56-71.

Published

2024-12-31