Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di-PHK Secara Sepihak Oleh Perusahaan (Analisis Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk)
Keywords:
Perlindungan Hukum; Tenaga Kerja; Pemutusan Hubungan KerjaAbstract
Tulisan ini membahas tentang Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk. Dalam putusannya untuk Perlindungan Hukum, Majelis Hakim mengadili dalam perkara Tenaga Kerja sepihak yang dalam permasalahannya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan dengan cara tidak adil. Metode penelitian yang dipakai sebuah Putusan, Jurnal, dan Yuridis Normatif untuk mendekati, mengetahui, dan perkara tersebut. Hasil penelitian yang didapat dalam Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk, dikaitkan dengan tindakan Perusahaan yang tidak adil Memutus Hubungan Kerja kepada Karyawan secara sepihak. Maka putusan yang dihasilkan akan membebani kepada Perusahaan atas tanggung jawabnya. Pengadilan memberikan keputusan secara adil dalam permasalahan yang telah dilakukan oleh Perusahaan untuk mengganti kerugian kepada Karyawan
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 39 ayat (2). Jakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 81. Jakarta
Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 3 ayat (1). Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Internasional
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 156 Jo, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Jakarta
Putri, T. L. (2023, Mei 10). detikedu. Diambil kembali dari detik.com: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6714147/mengenal-unsur-unsur-perlindungan-hukum. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2024.
Rangkuti, M. (2023, Agustus 2). Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, dan Contoh. Diambil kembali dari Fahum.Umsu: https://fahum.umsu.ac.id/perlindungan-hukum-indonesia-pengertian-aspek-unsur-dan-contoh/. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2024.
Selatan, D. K. (2023, September 7). Pengertian Tenaga Kerja dan Unsur Penting di Dalamnya. Diambil kembali dari SiLoker Disnaker Tapanuli Selatan: https://bursakerja.naker.tapselkab.go.id/post/pengertian-tenaga-kerja-dan-unsur penting-di-dalamnya#. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2024.
Putra, W. H. (2023, Mei 16). Pemutusan kontrak kerja. Diambil kembali dari jdih.magelangkab: https://jdih.magelangkab.go.id/olc/Home/post_detail/pemutusan-kontrak-kerja-1684202185.