Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 554/Pid.B/2023/PN Jkt Utr)
Keywords:
Pembunuhan Berencana, Penegakan Hukum, Sanksi Pidana, Hukum Positif, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini menganalisis penegakan hukum tindak pidana pembunuhan berencana dari perspektif hukum positif di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Nomor 554/Pid.B/2023/PN Jkt Utr. Permasalahan yang dikaji adalah ketidakjelasan definisi unsur "direncanakan terlebih dahulu" dalam Pasal 340 KUHP dan kecenderungan hakim menjatuhkan pidana maksimal tanpa mempertimbangkan alternatif pemidanaan lain. Hal ini menimbulkan potensi inkonsistensi dalam penerapan hukum dan ketidakseimbangan dalam pencapaian tujuan pemidanaan. Tujuan penelitian adalah mengkaji aturan hukum tindak pidana pembunuhan berencana dan menganalisis penerapan sanksi pidananya dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi unsur "direncanakan terlebih dahulu" masih sangat bergantung pada penafsiran subjektif hakim, menciptakan potensi inkonsistensi dalam penerapan hukum. Penerapan sanksi pidana cenderung bersifat retributif tanpa mempertimbangkan secara mendalam alternatif pemidanaan lain yang tersedia, seperti pidana penjara seumur hidup atau rehabilitasi. Kesimpulannya, diperlukan reformulasi definisi dan kriteria pembunuhan berencana dalam KUHP serta pengembangan pendekatan pemidanaan yang lebih komprehensif. Hal ini mencakup penyusunan pedoman pemidanaan yang lebih rinci dan peningkatan pertimbangan aspek rehabilitasi dalam putusan pengadilan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana di Indonesia
References
Putri, T. L. (2023, Mei 10). detikedu. Diambil kembali dari detik.com: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6714147/mengenal-unsur-unsur-perlindungan-hukum. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2024.
Amnesty International. “Death Penalty in 2020: Facts and Figures,” 2021.
Arba’i, Y A. Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Assaad, A I. “Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Studi Tentang Pidana Mati).” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 19, no. 1 (2017): 119–135. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/11.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Huberman, Miles, and Matthew B Miles. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia, 1992.
Kant, Immanuel. The Metaphysics of Morals. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.