Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Tanah Tanpa Akta Jual Beli
Keywords:
Perlindungan Hukum, Akta Jual Beli, Sengketa PertanahanAbstract
Jual beli tanah di Indonesia, khususnya di daerah Kabupaten Cilacap, sering kali menghadapi tantangan akibat praktik jual beli tanah secara bawah tangan yang tidak didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) resmi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi pembeli dalam melakukan balik nama sertifikat tanah. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa jual beli tanah tanpa AJB berdasarkan kajian kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Clp. Metode yuridis digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jual beli tanah serta peran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran pengadilan sangat penting dalam menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik yang terhalang oleh aspek administratif.
References
Harsono, Boedi. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sumardjono, Maria S.W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas