Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Yang Diputus Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Keywords:
Perlindungan hukum, pekerja, pelanggaran beratAbstract
Hubungan kerja antara pekerja dengan majikan sesungguhnya adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau lisan. Pada dasarnya, upaya penegasan oleh pemerintah tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha adalah bentuk upaya untuk meredukasi permasalahan yang sering terjadi dibidang ketenagakerjaan. Hubungan atntara pekerja dan pengusaha diperlukan hubungan yang harmonis yang dibingkai dalam sebuah kesepakatan bersama, agar meminimalisir terjadinya konflik dikemudian hari seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penulis ingin membahas peristiwa konkret atau realiata di lapangan (das sein) yang faktanya PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak Pengusaha PT. Indonesia Stanley Electric kepada karyawan Riris Florence Apriwati berdasarkan putusan 423K/Pdt.Sus-PHI/2019 dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 12 Oktober 2017 adalah tidak sesuai dengan Pasal 151 ayat (1), (2) dan (3) jo. Pasal 155 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka PHK yang demikian menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Permasalahan yang akan di bahas adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan yang di putus hubungan kerja sepihak oleh perusahaan berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran berat atau tindak pidana, Apakah pertimbangan hukum hakim terhadap putusan nomor 423K/Pdt.Sus-PHI/2019 sudah memenuhi rasa keadilan. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karyawan yang diputus hubungan kerja sepihak oleh Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran berat atau tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dalah Yuridis Normatif dengan menggunakan bahan pustaka (bahan sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan dan undang-undang. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, termasuk dalam kasus dugaan pelanggaran berat atau tindak pidana. Perbuatan pelanggaran berat yang diduga oleh karyawati harus dibuktikan secara materiil di pengadilan pidana sehingga bisa mengambil suatu kesimpulan apakah karyawati tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau tidak.
References
Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta: Kencana Prenadia Media Group, 2012.
Aloysius Uwiyono, Dkk. Asas-Asas Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajagrafindo, 2018.
Ediwarman, Monograf, Metode Penelitian Hukum, Medan: Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi, 2011.
H. Zaeni Asyhadie, Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, (Jakarta; Prenamedia. 2019.
Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Edi, Ahmad Ulil. 2013. “REKONSTRUKSI ASAS KESAMAAN DI HADAPAN HUKUM (EQUALITY BEFORE TAHUNE LAW) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUUV/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” LAW REFORM 8(2).
Eko Wahyudi, ”Aspek Perjanjian Kerja Bersama Dalam Hubungan Kerja”, Jurnal Liga Hukum, Vol 1, hlm. 33.
Herdiana, Dadan, et al. "Pelatihan Penggunaan Aplikasi E-Court Untuk Paralegal Di Lembaga Bantuan Hukum" Unggul." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.1 (2021): 110-115.