Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Konstitusi Indonesia

Authors

  • Guntur Adolfos Hutabarat Universitas Pamulang
  • Mairizki Anggraini Universitas Pamulang
  • Adam Maulana Universitas Pamulang
  • Melti Wulandari Universitas Pamulang
  • Ryan Maxi Palasara Universitas Pamulang

Keywords:

Konstitusi, Putusan Hakim, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga kekuasaan kehakiman yang berdasarkan konstitusi memiliki fungsi sebagai penegak hukum dan keadilan. Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara ketatanegaraan atas perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dijalankan secara bertanggung-jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Mahkamah Konstitusi yang merupakan the guardian and interpretator of constitution tentu membutuhkan hakim-hakim yang memiliki pengetahuan serta keahlian penyelenggaraan negara agar setiap putusan yang dilahirkan Mahkamah Konstitusi merupakan produk hukum yang tidak keluar dari koridor konstitusi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya putusan yang konstitusional dari Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pasal 56 UU MK menetapkan beberapa bentuk putusan, termasuk penolakan, pengabulan, atau ketidakditerimaan permohonan, dan saat ini terdapat varian-varian baru dalam putusan tersebut. Masyarakat umum, penyelenggara negara dan seluruh komponen-komponen bangsa menaruh harapan agar para hakim Mahkamah Konstitusi benar benar telah menjalankan fungsi, tugas dan amanah sesuai dengan konstitusi sehingga putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat mampu mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan cita-cita demokrasi.

References

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan ke 9, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2014).

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.

A. Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006),Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republi Indonesia, Hukum Acara Mahkama Konstitusi, Sekretariat Jendral dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.

Published

2024-07-31