Analisis Yuridis Terhadap Regulasi Judi Online Dalam Konteks Hukum Perlindungan Anak

Authors

  • Ramli Universitas Pamulang
  • Ahmad Khabibi Universitas Pamulang
  • Elvira Amanda Amalia Universitas Pamulang
  • Yosafat Ilias Adiguna Bangun Universitas Pamulang
  • Marwin Valentino Universitas Pamulang

Keywords:

Perjudian Online, Perlindungan Anak, Peraturan, Hukum, Penegakan Hukum, Teknologi Digital

Abstract

Perjudian daring merupakan fenomena yang terus berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi. Meskipun perjudian dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia, praktik perjudian daring masih marak dan seringkali sulit dikendalikan, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Kelompok yang masih dalam tahap perkembangan ini sangat rentan terhadap dampak negatif perjudian daring, baik secara psikologis, sosial, maupun akademis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi terkait perjudian daring dalam konteks hukum perlindungan anak di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis, penelitian ini mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam mencegah akses anak terhadap perjudian daring dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Analisis menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya regulasi yang mencakup larangan umum terhadap perjudian, masih terdapat celah hukum dan kesenjangan penegakan hukum yang memungkinkan anak-anak mengakses situs perjudian daring. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan terhadap penyedia platform digital, dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif perjudian daring terhadap anak-anak.

References

Akbar, M. T. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 8(16), 67-85.

Bravita, M. F. J. (2023). Pemberian Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Afiliator Binary Option Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.

Edrisy, I. F., Kamilatun, K., & Putri, A. (2023). Kriminologi. Pusaka Media.

Gultom, M. (2018). SUATU ANALISIS TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (1st ed.). Refika Aditama.

Ramli, A. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Sirait, S. C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 158-182.

Suhasril, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, (Depok: Rajawali Pers, 2016)

Supanto. (2016). Perkembangan kejahatan teknologi informasi (Cyber crime) dan antisipasinya dengan penal policy. Jurnal Yustisia, 5(1), 52-70. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8718

Wibowo, A., & Srijadi, Y. K. (2023). Politik Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Dalam Kerangka Negara Hukum. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 15-24.

Widyasari, N. (2018). Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(2), 577 – 593.

Yuanika, F “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Published

2024-07-31