Penerapan Prinsip Equality Before The Law Pada Putusan Pra Peradilan Nomor : 10/Pid.Pra/2024/Pn Bdg

Authors

  • Andi Buchory Universitas Pamulang
  • Dinis Silvia Universitas Pamulang
  • Muhammad Naufal AI Universitas Pamulang
  • Tb Rudy Elzahro Universitas Pamulang
  • Windi Septiawati Universitas Pamulang

Keywords:

Penerapan Equality before the law, praperadilan, keadilan

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) pada putusan praperadilan dalam kasus Pegi Setiawan, seorang yang diduga pelaku dalam kasus pembunuhan yang telah buron selama delapan tahun. Bahwa atas dugaan kasus pembunuhan tersebut pihak kepolisian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka Kasus ini mencakup gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi, yang menilai bahwa kliennya dijadikan tersangka tanpa bukti kuat. Prinsip equality before the law merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan yang adil, di mana setiap individu mmeiliki hak untuk diperlakukan sama di mata hukum, tanpa diskriminasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau sejauh mana prinsip ini diterapkan dalam putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan dan bagaimana peranĀ  prinsip ini dalam memastikan proses hukum yang objektif dan adil. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis aspek hukum dan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam proses praperadilan, hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan tentang pentingnya penerapan prinsip equality before the law untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

References

Akbar, M. T. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 8(16), 67-85.

M. Yahya Harahap. 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Susanti, 2018, Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Atas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam, Batam: Universitas Internasional.

Bagir Manan,2016, Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Dewan Pers.

Published

2024-07-31