Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Penganiayaan Art Oleh Majikan Kajian Putusan Pengadilan Nomor : 255/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Sel
Keywords:
Perlindungan hukum, Penganiayaan ART, KetenagakerjaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikan dalam konteks putusan pengadilan Nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. Kasus penganiayaan ART sering kali melibatkan ketimpangan kekuasaan antara majikan dan pekerja yang dapat mempengaruhi keadilan dalam penegakan hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang berfokus pada putusan pengadilan sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, pengadilan mempertimbangkan unsur kekerasan fisik, psikologis, dan ketergantungan ekonomi yang dialami oleh korban. Pengadilan menerapkan sanksi pidana terhadap majikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk asisten rumah tangga. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif).Maka berdasarkan yang penulis ketahui penerapan, untuk data sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan, dan metode analisis data berupa analisis deskriptif kualitatif. Studi ini menyoroti bahwa perlindungan hukum yang diterapkan dalam putusan ini sudah sesuai dengan prinsip keadilan, meskipun masih diperlukan penguatan peraturan yang lebih spesifik untuk melindungi ART sebagai kelompok rentan dari tindak kekerasan dan penganiayaan. Berdasarkan temuan ini, diharapkan pemerintah dan penegak hukum dapat memperketat regulasi dan pengawasan dalam praktik ketenagakerjaan untuk mengurangi kasus serupa di masa depan.
References
Akbar, M. T. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 8(16), 67-85.
Anisa, Farah. (2023). Kebijakan Publik dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial, 9(1), 85-99.
Arifin, Adi. (2021). Reformasi Hukum dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Kebijakan Hukum, 14(3), 33-50.
Fitriani, Sari. (2019). Kekerasan Terhadap ART: Sebuah Tinjauan Empiris di Wilayah Perkotaan. Jurnal Penelitian Gender, 5(2), 150-165.
Hasan, Rudi. (2022). Analisis Kelemahan Regulasi Perlindungan ART di Indonesia. Jurnal Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia, 10(1), 50-65.
Kurniawati, Maya. (2020). Peran Lembaga Sosial dalam Melindungi Hak Asisten Rumah Tangga. Jurnal Sosial dan Budaya, 15(1), 45-60.
Manurung, Silvana. (2022). Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan ART di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan, 7(4), 200-215.
Nasution, Intan. (2020). Kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga: Data dan Fakta di Indonesia. Jurnal Sosial dan Kebijakan, 8(3), 123-137.
Prabowo, Farhan. (2019). Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga: Studi Kasus dan Penanganannya di Indonesia. Jurnal Penelitian Sosial, 6(3), 155-170.
Rahma, Desy. (2020). Tantangan dalam Penerapan UU PKDRT bagi ART di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 13(3), 90-105.
Rahmawati, Siti. (2021). Sistem Pelaporan Kekerasan bagi Asisten Rumah Tangga: Tantangan dan Solusi. Jurnal Ilmu Hukum, 15(4), 201-215.
Santoso, Budi. (2023). Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pekerja Rumah Tangga: Tinjauan Yuridis. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(4), 88-102.
Sari, Dewi. (2023). Konteks Sosial KDRT: Dinamika Kekuasaan antara Majikan dan ART. Jurnal Kajian Gender, 11(1), 78-92.
Setiaji, Rian. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan: Studi Kasus ART di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(2), 115-130.
Setiawan, Eko. (2019). Reformasi Kebijakan untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 7(2), 90-106.