Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil Di Republik Indonesia

Authors

  • Jetter Wilson Salamony Universitas Pamulang
  • Yuzon Sutrirubianto Nova Universitas Pamulang
  • Maizi Fahdela Agustin Universitas Pamulang

Keywords:

Eksekutif, Wakil Presiden, Pemerintahan

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang kedudukan wakil presiden dalam sistem pemerintahan, baik secara tugas, tanggung jawab bahkan kapasitasnya sebagai pendamping presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Tugas wakil presiden dalam pemerintahan dalam tiap periode pemerintahan tidak pernah terlihat jelas sehingga sebahagian besar orang lalu menilai bahwa wakil presiden tidak ada bedanya dengan Ban Serep yang hanya diperlukan sewaktu-waktu pada keadaan tertentu dimana presiden sebagai kepala negara berhalangan. Meskipun pada kenyataan nya wakil presiden juga mengemban tugas dan tanggung jawab dalam melaksakan tugas negara dimana sebagai pasangan yang diajukan dan dipilih oleh masyarakat telah membagi tugas bersama. Penulisan ini kemudian mengkaji lebih jauh secara aturan tatanegara dan administrasi negara mengenai tugas dan tanggung jawab seorang wakil presiden dengan menggunakan metode normatif dengan mengajukan berbagai aturan serta dibandingakan dengan bukti-bukti sejarah mengenai kedudukan seorang wakil presiden dalam negara dengan sistem pemerintahan presidensil.

References

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Prenamedia Group, 2005

Arief T. Surowidjojo, Hukum. Demokrasi dan Etika, Cetakan Kedua, Jakarta: Masyarakat Transparan Indonesia, 2004.

Faried Ali, Gau Kadir, Femmy Silaswaty Feried, Filsafat Ilmu Pengetahuan, Bandung: Refika Aditama, 2015.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Cetakan kesebelas, Bandung: Nusa Media, 2016.

Hasan Zaini, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, Bandung: Alumni, 1971.

H. Zulkarnaen, Perbandingan Sistem Pemerintahan, Bandung: C.V. Pustaka Setia, 2019.

Inu Kencana Syafiie, Proses Legislatif, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Ismail Suny, Pergesaran Kekuasaan Eksekutif, Jakarta: Aksara Baru, 1986.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Cetakan ke dua, Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Siguntang, 1971.

Muhammad Yamin, Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Jakarta: Yayasan Prapanca, 1960.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Saldi Isra, Sistem Pemerintahan Indonesia-Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Salim Said, Wawancara Tentang Tentara dan Politik, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001.

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Libertys, 1986

Yuzon Sutrirubianto Nova dan Tohadi, Hak Cuti Calon Presiden Petahana, Surabaya: Pustaka Aksara, 2023.

White Hose GOV, The Executive Branch, https://www.whitehouse.gov/about-the-white-house/our-government/the-executive-branch/ diakses pada 11 November 2024.

Humas Wapres RI, Wakil Presiden RI Dari Masa ke Masa, diakses melalui https://www.wapresri.go.id/sejarah/ , pada 1 November 2024.

Undang-Undang Dasar 1945 (Proklamasi)

Undang-Undang Dasar 1949 (RIS)

Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS)

Undang-Undang Dasar 1945 (Amademen IV)

Constitution Of The Argentine Nation

Constitution Of The Republic Of The Philippines

Published

2024-07-31