Kedudukan Saksi Selaku Korban Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Kajian Putusan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023
Keywords:
status saksi, korban tindak pidana, pencucian uangAbstract
Kedudukan saksi yang juga sebagai korban dalam tindak pidana pencucian uang memiliki peran yang strategis dalam upaya pengungkapan tindak pidana keuangan yang kompleks dan terselubung. Tindak pidana pencucian uang seringkali melibatkan jaringan yang kompleks, dengan aliran dana yang disamarkan melalui berbagai transaksi yang legal maupun ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam kedudukan hukum korban sebagai saksi dalam proses pembuktian tindak pidana pencucian uang berdasarkan analisis Putusan Mahkamah Agung dalam nota peninjauan kembali nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 117/Pid.Sus/2022/Pt.Btn dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/Pn Tng. Analisis ini menyoroti bagaimana hukum acara pidana di Indonesia mengatur keterangan korban yang juga bertindak sebagai saksi, khususnya dalam perkara yang menyangkut tindak pidana pencucian uang. Dalam hal ini, pengadilan di berbagai tingkat peradilan harus menilai apakah keterangan korban cukup kuat dan sah untuk dijadikan salah satu dasar putusan. Selain itu, penting untuk meneliti bagaimana hak-hak korban diakui dan dilindungi dalam proses peradilan, dan sejauh mana keterangan korban memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses pembuktian tindak pidana pencucian uang, yang seringkali memerlukan alat bukti lain berupa dokumen, catatan transaksi keuangan, dan keterangan ahli. Penelitian ini juga membahas tentang peran penting kerja sama antara korban dan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang.
References
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Manan, Bagir. Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.
Simamora, Erwin. Hukum Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni, 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5164).
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 140, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3874).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 134, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4150).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 No. 245, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6573).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Maringan, Nikodemus, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang –Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Ilmu Hukum Legal
OpinionVol 3, no. 3 (2015): 1-9. Hal. 6.
Ahmad, Nuryadi, “Analisis Hukum Perlindungan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol 7, no. 2 (2022): 183-195. Hal. 190.
Fitri, Andini, “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Menangani Korban Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Penegakan Hukum, Vol 5, no. 1 (2021): 45-59. Hal. 48.
Hartono, Rahmat, “Implikasi Hukum Perlindungan Saksi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Kriminologi, Vol 6, no. 3 (2019): 25-34. Hal. 29.
Maringan, Nikodemus, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol 3, no. 3 (2015): 1-9. Hal. 6.
Purwanto, Teguh, “Efektivitas Penerapan Saksi dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Hukum Pidana, Vol 4, no. 4 (2020): 72-82. Hal. 75.
Susanti, Indah, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Saksi dalam Kasus Pencucian Uang,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 8, no. 2 (2023): 123-136. Hal. 130.
Yuniarti, Sri, “Kedudukan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum dan Keamanan, Vol 10, no. 1 (2021): 88-97. Hal. 92.