Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Berita Acara Rapat Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pid/2020)
Keywords:
Notaris, Akta, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana Notaris yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan berita acara rapat palsu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/PID/2020 dan untuk mengetahui dan menganalisis konsekuensi yuridis atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/PID/2020 terhadap Notaris yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan berita acara rapat palsu. Hasil penelitian diketahui bahwa Pertanggungjawaban pidana dibebankan pada Notaris HT yang membuat Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. BRM Nomor 103 tanggal 23 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT.BRM tanggal 21 Desember 2015 palsu karena terdapat kesalahan dari Notaris HT yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai perubahan anggaran dasar PT. BRM tanpa diadakannya RUPS terlebih dahulu. Syarat mutlak perubahan anggaran dasar PT adalah telah diadakannya RUPS. Syarat ini direkayasa oleh Notaris HT dengan akal dan pikirannya dengan cara membuat berita acara rapat palsu seolah-olah telah diadakan RUPS mengenai perubahan anggaran dasar PT.BRM kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat agar perubahan anggaran dasar PT.BRM yang melanggar hukum bisa didaftarkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Konsekuensi yuridis atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/PID/2020 terhadap Notaris HT yang membuat Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. BRM Nomor 103 tanggal 23 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara RUPSLB PT.BRM tanggal 21 Desember 2015 palsu yaitu ditetapkannya Notaris HT sebagai terpidana sehingga berkewajiban menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan pemidanaan terhadap Notaris HT terkait akta yang dibuatnya yaitu Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. BRM Nomor 103 tanggal 23 Desember 2015 yang cacat hukum mengakibatkan kerugian terhadap para pihak yaitu HR dan DH sehingga mereka dapat menggugat Notaris HT dengan tuntutan ganti rugi, bunga, dan biaya. Selain itu terhadap Notaris HT berdasarkan ketentuan Pasal 13 UUJN, bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Notaris oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mengakibatkan berakhirnya jabatan Notaris dari HT.
References
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Bayu Media, Malang, 2005
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008
Adjie, Habib. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015
Algra, dkk, Mula Hukum, Binacipta, Jakarta, 1990
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, Dan Di Masa Datang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010
Apeldoorn, LJ van. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 25, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Bambang Poemomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Chalia lndonesia, Jakarta, 1994
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet-11 Kencana Prenada Group. Jakarta, 2000
Dellyana, Shant. ”Konsep Penegakan Hukum”. Liberty, Yogyakarta, 1988
Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1982
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cet. 5, Airlangga, Jakarta, 1999
Galligan, D.J. Due Process and Fair Procedures; A Study of Administrative Procedures, Clarendon Press, Oxford, 199
H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Habib Adjie, Sanksi Perdata danAdministratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Reflika Aditama, Bandung, 2009
Habib, Adjie, “Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia”, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2006.
White Hose GOV, The Executive Branch, https://www.whitehouse.gov/about-the-white-house/our-government/the-executive-branch/ diakses pada 11 November 2024.
Abdul Jalal and Sri Endah Wahyuningsih, ‘Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen’, Jurnal Akta, 2018 <https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551>. 12 Juni 2023.
Andi Ahmad Suhar Mansyur, ‘Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris Jurnal’, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Univ Brawijaya, Malang, 2013
Fathah Dien, Pertanggungjawaban Pidana Atas Pemberian Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Di Depan Sidang Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 98K/Pid/2018), (Sumatera Utara: Magister Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, 2023)
Fitan Yuni Puspita Dewi, Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang Dibuat Di hadapan Notaris atas Dasar Keterangan Penghadap Palsu Mengakibatkan Terjadinya Peralihan Saham (Analisis Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Banten Nomor 01/PTS/Mj.PWN Prov. Banten /I/2017), Jurnal Library HUKUM UI, Jakarta, 2019
Hilda Sophia Wiradiredja, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015
Irene Dwi Enggarwati, Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Hukum Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Otentik, (Malang: Program Doktor Universitas Brawijaya, 2020).
Khoirotul Ummah Andriana, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akte Berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak, ACADEMOS: Jurnal Hukum & Tatanan Sosial Vol 1, No 1, August 2022
Maimunah Nurlete, ‘Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma Dan Sanksinya. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/PID.B/PN.TJK)’, Indonesia Notary, 2 (2020)
Rian Tri Jatmiko, Eksistensi Yayasan Dan Akibat Hukum Atas Pemalsuan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Yang Dilakukan Oleh Notaris, Thesis Universitas Sebelas Maret, (Semarang: Universitas Sebelas Maret, 2024)
Rosita Asma, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas di Jakarta Timur, Jurnal Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten tanggal 29-30 Mei 2015;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas