Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 1131 Dan 1132 Kuhperdata (Studi Kasus Di Pt. BPR Central Artha Rezeki Tangerang Selatan)

Authors

  • Lyra Wijaya Universitas Pamulang

Keywords:

Bank, Perjanjian Kredit, Kredit Tanpa Agunan

Abstract

Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk kegiatan suatu usaha. Lembaga perbankan bergerak dalam kegiatan perkreditan, pemberian jasa dibidang keuangan, melayani kebutuhan pembiayaan. Kredit yang diberikan oleh Bank mengandung resiko, sehingga pihak Bank atau kreditur harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam menjalankan kreditnya. Berikut ini prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kreditnya yang biasa disebut dengan 5C yaitu Watak (character), Kemampuan (capacity), Modal (capital), Kondisi Ekonomi ( condition of economy), Jaminan (collateral). Adapun permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Bank memberikan kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Namun bagaimana dengan kredit tanpa agunan karena agunan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kreditya sedangkan kredit tanpa agunan tidak memberikan jaminan sama sekali, Secara hukum dasar yang dapat digunakan sebagai perlindungan terhadap kreditur dalam memberikan kredit tanpa agunan selain Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

References

Adeliva Fathia Asmara, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Notaris yang Melakukan Penggelapan Uang Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Dki Jakarta Nomor 03/pts/mj.pwn.prov.dkijakarta/vi/2015), Jurnal GARUDA (Garda Rujukan Digital) Vol. 1 No. 001, 2019

Amin Widjaya Tunggal dan Ari, Aspek Yuridis dalam leasing, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, Hal. 1.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2018, Hlm. 36.

Edy Putra Ije Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta, 1989, Hal. 14

Haris Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial, Salemba Humanika, Jakarta, 2010, Hal. 131.

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016, Hlm. 3.

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Cetakan Ke-dua Revisi, Citra Aditya, Bandung, 2003, Hal. 19.

Permadi Ganda Pradja, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, Hal. 21

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, Hal. 29.

R. Soebekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT. Intermasa, 2001), Hal.45.

R. Tjipto Adi Nugroho, Perbankan, Masalah Fungsi, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, Hal. 66.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia, FH UII PRESS, Yogyakarta, 2014, Hal. 278.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Leberty, Yogyakarta, 1999, Hal. 71.

Sutan Remmy Syahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, Hal.34.

Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, 2006, Hal. 184.

Try Widiyono, Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, Ghalia Indonesia, 2009, Hal. 6.

Dian Fitriana. "Cancellation Of Agreement: A Comparison Between The Indonesian Legal System And Common Law System" Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Vol 2 No. 2 (2019) :20-32.

Hitaminah, Khusnul. "Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 15.1 (2019): 20-32.

Rochmawati, Rochmawati, and Anggun Nila Kusuma Wardani. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan." Yos Soedarso Law Journal (YLJ) 4.2 (2020): 1-9.

Yenny Tuharyati, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol. 3, No. 1,2006

Published

2024-12-31