Penerapan Sanksi Pidana Penggelapan Titipan Uang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Yang Dilakukan Oleh Notaris – Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) (Analisis Putusan Nomor 29/PID.B/2020/PN PWK)

Authors

  • Sander Robertman Universitas Pamulang

Keywords:

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Notaris, PPAT

Abstract

Maraknya pemalsuan dalam pembayaran pajak yang dibayarkan oleh Notaris dalam bentuk pemalsuan bukti pembayaran dan penggelapan setoran pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Palsunya bukti validasi atas pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan hal ini mengakibatkan Notaris sering terlibat dalam masalah pidana. Berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu dikaji mengenai suatu proses perbuatan Notaris yang berimplikasi terhadap pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap penggelapan titipan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan Notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 29/PID.B/2020/PN Pwk dan untuk mengetahui dan menganalisis pererapan sanksi pidana atas penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan Notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 29/PID.B/2020/PN Pwk. Hasil penelitian diketahui bahwa Dalam uraian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan selain peranan para Terdakwa bahwa ada beberapa pihak yang ikut serta dan  semua unsur dari Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, dan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu Terdakwa I. Nazarudin, S.H., M.Kn dan Terdakwa II. H. Yaya S. Hidayat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Nazarudin, S.H., M.Kn, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dan kepada Terdakwa II. H. Yaya. S. Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; Penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim tidak sesuai terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Notaris - PPAT dalam tindak pidana penggelapan titipan uang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Putusan Pengadilan Negeri Nomor: Nomor 29/PID.B/2020/PN Pwk. yang dijatuhkan kepada Notaris Terdakwa I. Nazarudin, S.H., M.Kn dan Terdakwa II. H. Yaya S. Hidayat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

References

A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, (Bandung: Mandar Maju, 1989)

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, (Yogyakarta: UII Press, 2009)

Abdul Kadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)

Achmad Tjahyono dan Triyono Wahyudi, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994)

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Ateng Syafrudin, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996)

Azmi Fendri. Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016)

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1992)

C.S.T. Kansil dan Christine S. T Kansil, Kamus Istilah Aneka Hukum, (Jakarta: Pustaka Harapan, 2000)

Davis Gordon, Management Information System Conceptual Foundation Structure and Development, (Tokyo: McGrawHill, 1994)

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cet. 5, (Jakarta: Airlangga, 1999)

H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No, 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), (Bandung: Refika Aditama, 2008)

Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia: Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2015)

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2009)

Habib, Adjie, “Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia”, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009)

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2006)

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996).

Adeliva Fathia Asmara, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Notaris yang Melakukan Penggelapan Uang Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Dki Jakarta Nomor 03/pts/mj.pwn.prov.dkijakarta/vi/2015), Jurnal GARUDA (Garda Rujukan Digital) Vol. 1 No. 001, 2019

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, (Bandung: Universitas Parahyangan, 2002)

Chairumi. Tinjauan Yuridis Terhadap Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dalam Transaksi Transaksi Jual Tanah dan Bangunan di Kota Tanjung Balai. (Surabaya: Jurnal Hukum Vol 4 no 9, 2010)

Devi Nurmala Sari, Analisis Penerapan Sanksi Pidana Penggelapan Titipan Uang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang Dilakukan oleh Notaris – PPAT, (Solo: Jurnal Hukum Program Pascasarjana Universitas Negeri Sebelas Maret, 2017)

Eveline Wijaya, Pertanggungjawaban Notaris/Ppat Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Atas Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 210/PID.B/2022/PN SBY), (Jurnal Rectum Volume: 5, Number: 3, Setember, 2023)

Ripah Wardana, Pertanggungjawaban Pidana Notaris yang Melakukan Penggelapan Atas Titipan Uang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,

Riyan Hidayat, Kewenangan Notaris/ PPAT dalam Menerima Penitipan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, ACTA COMITAS, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 3, 2018.

Published

2024-12-31