Implikasi Hukum Perjanjian Dalam Bisnis Digital : Analisis Komparatif Dan Regulasi
Keywords:
Hukum Perjanjian, UU ITE, Bisnis DigitalAbstract
Dalam hal ini berbicara mengenai perkembangan teknologi, rupanya tidak hanya mengubah aspek sosial antar manusia tetapi juga berpengaruh terhadap kegiatan perdagangan yang hingga saat ini mengalami selalu perubahan, begitu pula pada pola transaksi yang digunakan dalam aktivitas perdagangan berkembang ke arah proses digitalisasi, perjanjian kontrak konvensional pun beralih ke perjanjian digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan kontrak elektronik dengan kontrak tradisional, khususnya dalam mengadaptasi dan menerapkan hukum dalam konteks dinamika bisnis digital yang berkembang pesat. Penelitian ini menggunakan analisis metodologi komparatif adalah penelitian yang bertujuan untuk membandingkan nilai satu atau lebih variable mandiri pada dua atau lebih populasi, dan penelitian ini dapat dilakukan untuk menganalisis perbedaan dan kesamaan antar variable yang kemudian dapat digunakan dalam Analisa hukum perjanjian dalam bisnis digital. Implementasi dalam perjanjian konvensional melibatkan beberapa Langkah kunci yaitu terdapat Negosiasi, Penyusunan Kontrak yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, Penandatanganan oleh para pihak sebagai tanda persetujuan. Pada analisis komparatif terhadap hukum perjanjian bisnis digital menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik diakui secara hukum, masih ada tantangan terkait hal tersebut, oleh karena itu pemahaman mendalam penting mengenai aspek ini terhadap regulasi yang berlaku maupun perancangan regulasi.
References
Maringan, Nikodemus, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang –Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Ilmu Hukum Legal
OpinionVol 3, no. 3 (2015): 1-9. Hal. 6.
Adisasmita, A., Ali, I. I., Akmal, I., Alfisyahrin, A. L., & ... (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga Tentang Perikatan. … Research Part A …, November, 1–260. https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian_downloadfiles/1086647.
Hasanah, U., & Basarah, B. (2023). Transaksi Online Menurut Hukum Perjanjian Dikaitkan Dengan Pelindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media …, 12(2), 301–317. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/1224
Hidayat, R. B. Z. (2023). Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 453–464. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/3662
Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58.
Pemerintah, P. (2019). 2. 7 2Ol4. 019092. https://peraturan.bpk.go.id/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019
Pemerintah RI. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerintah RI. https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2019/71TAHUN2019PP.pdf.