Akibat Hukum Penerapan Ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Authors

  • Anisa Rahmawati Universitas Pamulang
  • Bambang Santoso Universitas Pamulang
  • Dodi Sugianto Universitas Pamulang

Keywords:

PPh dan BPHTB, Ketidakpastian Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah

Abstract

Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria telah mengatur adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah sebagai jaminan kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia, sebagaimana disebut dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut mencantumkan ketentuan-ketentuan umum dari pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1). Penerapan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan (2). Akibаt hukum penerapan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Analisis penelitian ini didasarkan pada teori perlindungan hukum (grand theory), teori jenjang norma hukum (middle theory), teori kepastian hukum (applied theory). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta studi kasus dari penerapan Pasal 33. Data diperoleh melalui studi literatur dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, jurnal-jurnal ilmiah, serta sumber-sumber hukum lainnya yang mendukung penelitian ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan ketentuan Pasal 33 Permen ATR/Kepala BPN No.6 Tahun 2018 menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan hukum, dan tidak terpenuhinya kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat. Ketidakpastian hukum terjadi karena adanya dualisme peraturan yang mengatur tata cara pembayaran PPh dan BPHTB serta ketidakpastian terkait mekanisme pembayarannya. Ketidakadilan hukum timbul akibat perbedaan ketentuan penerbitan sertipikat antara Pasal 33 Permen ATR/Kepala BPN No.6 Tahun 2018 dengan Pasal 90 dan 91 UU No.28 Tahun 2009. Selain itu, ketentuan Pasal 33 ayat (4) Permen ATR No.6 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa PPh dan/atau BPHTB yang belum terbayar dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya kekuatan hukum sertifikat, khususnya dalam proses peralihan hak milik atas tanah. Meskipun ketentuan Pasal 33 memberikan dasar hukum untuk pendaftaran tanah secara sistematis, diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada agar tujuan dari PTSL dapat tercapai secara efektif dan efisien.

References

Maringan, Nikodemus, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja

(PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang –Undang Nomor

13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Ilmu Hukum Legal

OpinionVol 3, no. 3 (2015): 1-9. Hal. 6.

Arie Sukanti Hutagalung, “Konsepsi Yang Mendasari Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, (2003).

Bambang Eko Muljono, “Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak”, Jurnal Independent, Vol. 4, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, (2016).

Bambang Santoso, “Kewenangan Jaksa Agung Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat Dihubungkan Dengan Prinsip Negara Hukum”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.5, No.2, Magister Hukum Universitas Pamulang, Desember (2018).

Bambang Tri Wahyudi, “Akibat Hukum Ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018“, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya Malang, (2019).

Dian Aries Mujiburohman, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, Vol.4, No.1, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Mei (2018).

Eliana, “Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat Kaum Adat Baduy”, Jurnal Palrev, Vol. 2, Issue. 2, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, November (2019).

Fitri Widayanti, “Sistem Publikasi Pendaftaran tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, (2015).

Fitroh Oeloem, “Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, (2015).

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Cetakan pertama, Unpam Press, Tangerang Selatan, 2018.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta, 2003.

Erna Sri Wibawanti, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty, Yogyakarta 2013.

Fifik Wiryani, Hukum Agraria (Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan), Setara Press, Malang, 2018.

Fithriatus Shalihah, Sosiologi Hukum, Ed. 1, Cet. 1, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Florianus SP Sangsun, Tatacara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta, 2007.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Judul Aslinya (Theory Of Law and State), diterjemahkan oleh Rasul Muttakin, Cetakan ke IV, Nusa Media, Bandung, 2010.

Hazairin, Demokrasi Pancasila, Rineka Cipta, Jakarta, 1981.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Published

2024-12-31