Edukasi Bahaya Pinjaman Online Dan Cara-cara Memilih Fintech Legal di Perumahan Villa Dago Cluster Alam Asri III Pamulang
Abstract
Financial Technology or Financial Technology (FinTech) is growing rapidly along with advances in internet technology and gadgets such as Smartphones, PCs, Tablets & Laptops. The public can access online loans through an application on their smartphone. With very easy requirements, fast processing, without surveys & also without involving the Bank, online loans are an alternative for people who are in need of money. Behind the convenience offered by Fintech, liquid online loans are known to have several risks, such as the high interest charged on loans. If unsecured loans at conventional banks apply monthly installments, online loans generally charge daily interest. In addition, there is a risk of fraud in online loans. Debtors can be trapped in loan offers with very large interest rates without prior information. The next risk is misuse of customer data, intimidation of billing and threats of violent terror by illegal fintechs, because these fintechs are not registered with the OJK. The fundamental objective offered in this Community Service activity is to provide education to the residents of Vila Dago Pamulang Housing, especially residents of the Alam Asri Cluster housing, about the dangers of online loans, especially those that are not registered with the OJK. So that residents can be even more selective in choosing online loan providers.
Keywords: Fintech, Online Loans
ABSTRAKTeknologi Finansial atau Financial Technology (FinTech) berkembang pesat seiring kemajuan teknologi internet dan gadget seperti Smartphone, PC, Tablet & Laptop. Masyarakat bisa mengakses pinjaman online melalui aplikasi yang terdapat di smartphone nya. Dengan persyaratan yang sangat mudah, proses yang cepat, tanpa survey & juga tanpa melibatkan pihak Bank, pinjaman online menjadi alternative bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang. Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh para Fintech, pinjaman online yang langsung cair diketahui memiliki beberapa resiko, seperti tingginya bunga yang dikenakan pada pinjaman. Jika kredit tanpa agunan pada Bank Konvensional menerapkan bunga cicilan per bulan, pinjaman online umumnya menetapkan bunga secara harian. Selain itu, terdpat resiko penipuan pada pinjaman online. Debitur dapat terjebak pada tawaran pinjaman dengan bunga yang sangat besar tanpa adanya informasi sebelumnya. Resiko selanjutnya adalah penyalahgunaan data nasabah, initimidasi penagihan serta ancaman teror kekerasan oleh pihak fintech ilegal, itu dikarenakan fintech tersebut tidak terdaftar di OJK. Tujuan mendasar yang ditawarkan pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada warga Perumahan Vila Dago Pamulang khususnya warga perumahan Cluster Alam Asri tentang bahaya pinjaman online khususnya yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga para warga bisa lebih selektif lagi dalam memilih penyedia pinjaman online.
Kata Kunci : Fintech, Pinjaman Online.
References
Susanti, S. 2020. Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru Tentang Aplikasi Pinjaman Online. JOM FISIP Vol. 7: Edisi I Januari – Juni 2020.
Kotler Philip, Kevin Lance Keller. 2012. Marketing Management 14th edition. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.
Setiadi, Nugroho J. 2010. Perilaku Konsumen,. Cetakan 4. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Felna Ahmad, Taufan dan Pratomo Ario, Wahyu. 2013. Analisis Permintaan Kredit Pada Usaha Mikro dan Kecil Kecamatan Medan Johor. Jurnal Ekonomi dan Keuangan: Vol. 1, No. 2, Januari.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Ekonomi.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.