Sosialisasi pajak properti dan pemanfaatan digital marketing dalam pemasaran produk properti

Authors

  • Ratna Sari Dewi Universitas Pamulang
  • Wardokhi Wardokhi Universitas Pamulang
  • Iin Rosini Universitas Pamulang

Abstract

The purpose of this Community Service is to provide an understanding of taxes, provide directions on how to market property products by utilizing digital marketing platforms and provide technical knowledge in treating property taxes and using digital marketing platforms. This Community Service is conducted around Pamulang University at PT Sulthan Permata Indonesia, located at Jalan Pajajaran No. 37, Rt.04/03 Bambu Apus, Pamulang, South Tangerang City, Banten, 15415 and conducted by visiting locations, providing counseling about property taxation and using digital marketing platforms. The PKM participants consisted of 22 marketing people and two company financial staff. The method is by delivering socialization materials, discussions and technical training on property taxation and digital platforms. The results of this Community Service show that most of the company's staff and marketing personnel are still unfamiliar with taxes related to the property business. Also, the wider use of digital platforms, currently only social media, is the most widely used in marketing its products, such as Whatsapp Business, Instagram, Facebook and Tik Tok.

Abstrak

Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah Memberikan pemahaman tentang pajak, memberikan pengarahan tentang bagaimana cara memasarkan produk properti dengan memanfaatkan platform digital marketing serta memberikan pengetahuan secara teknis dalam perlakuan pajak properti dan penggunaan platform digital marketing. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan di lingkungan sekitar Universitas Pamulang yaitu di PT. Sulthan Permata Indonesia yang berlokasi di Jalan Pajajaran No. 37, Rt.04/03 Bambu Apus, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten, 15415. Dilakukan dengan berkunjung ke lokasi, memberikan penyuluhan tentang perpajakan properti dan pemanfaatan platform digital marketing. Peserta PKM ini adalah sebanyak 22 Orang Marketing dan 2 Staf keuangan perusahaan. Metode yang dilakukan adalah dengan penyampaian materi sosialisasi, diskusi dan pelatihan teknis perpajakan properti serta pemanfaatan platform digital. Hasil dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini dapat diketahui bahwa sebagian besar staf perusahaan dan tenaga marketingnya masih masih belum familiar tentang pajak yang kaitan dengan bisnis properti dan juga pemanfaatan platform digital yang lebih luas, saat ini hanya media sosial saja yang paling banyak dipergunakan dalam pemasaran produknya seperti whatsapp Bisnis, Instagram, Facebook dan Tik Tok.

References

Abdi, F. K. (2022, February 28). Apa itu Digital Marketing : Pengertian, Kelebihan, Jenis, Strategi Digital Marketing.

Assauri, S. (2013). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Rajawali Pers.

Cangara, H. (2015). Edisi Revisi Perencanaan & Strategi Komunikasi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Chaffey, D. (2015). Digital Business and E-Commerce Management, Strategy, Implementation, and Practice. England: Pearson Education Limited.

Dharmmesta, B. S. (2014). Manajemen Penjualan. Yogyakarta: BPFE.

Dharmmesta, B. S., & Irawan, M. (2005). Manajemen Pemasaran Modern. Yogyakarta: Liberty.

Petriella, Y. (2020). Bisnis Properti 2021 Diyakini Bangkit, Ini Faktor Pendukungnya

Resmi, Siti. (2014). Perpajakan : Teori dan Kasus. Salemba Empat, edisi 8

Rahayu.S.K. (2017), Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa Sains

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 89. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan.

Urban, G. (2004). Digital Marketing Strategy: text and cases. New York: Pearson Education

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2023-08-10