Pelatihan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada UMKM Wisata Halal Indonesia

Authors

  • Rezi Eka Putra Universitas Pamulang
  • Ngatimin Ngatimin Universitas Pamulang
  • Ibrahim Ali Akbar Universitas Pamulang

Abstract

In carrying out the Tridharma of Higher Education, one of which is Community Service, and based on the results of a survey on MSMEs in South Tangerang, it is known that MSME actors face many problems. One of the problems faced is the lack of financial management skills in managing MSMEs. They need support and assistance to increase their ability to manage their business. Partners in this program are economically productive target partners, namely Indonesian Halal Tourism MSMEs, as a company engaged in general and religious travel services, including ticketing, tour services, travel document management and ONLINE-based Umrah services located in Pisangan Ciputat. Based on initial observations made by the D3 Accounting Community Service team at Pamulang University, the management of UMKM Indonesian Halal Tourism does not yet understand the calculation and reporting of Income Tax Article 21. It is evidenced by employees not having a Taxpayer Identification Number (NPWP) as one of the requirements in implementing taxation aspects of PPH 21. The second step is the implementation stage of the program in the form of training. Training is carried out through socialization (presentation of material) and discussions. The third step is evaluation and reporting. Evaluation is carried out by comparing the conditions of the partners before and after the program's implementation with observations and observations. After that, the report was prepared for further publication. Based on the description above, the author intends to help Indonesian Halal Tourism MSMEs so that they can easily find out about the calculation and reporting of Article 21 Income Tax. In addition, through this, PKM will provide Training for the Calculation and Reporting of Article 21 Income Tax to Partners so that they can carry out tax obligations according to tax rules. The target output of this program is the publication of articles through Journals with ISSN, activity videos and increasing partner empowerment according to the problems faced.

Abstrak

Dalam menunaikan tugas Tridharma perguruan tinggi salah satunya pengabdian kepada masyarakat, dan dari hasil  survei  UMKM  Tangerang Selatan diketahui bahwa  para pelaku UMKM menghadapi banyak permasalahan. Salah satu masalah adalah kurangnya keterampilan manajemen keuangan dalam mengelola UKM. Membutuhkan dukungan dan bantuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola administrasi bisnis. Universitas sebagai lembaga penelitian dan perusahaan swasta sebagai pihak yang dapat memberikan pengalaman. Mitra dalam program ini adalah mitra sasaran yang produktif secara ekonomi yaitu UMKM Wisata Halal Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan umum dan keagamaan, termasuk jasa tiket, Layanan perjalanan, pengurusan dokumen perjalanan dan umrah berbasis ONLINE berlokasi di Pisangan Ciputat. Berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan tim Pengabdi Kepada Masyarakat D3 Akuntansi Universitas Pamulang, manajemen UMKM Wisata Halal Indonesia belum memiliki pemahaman terkait perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini dibuktikan dengan karyawan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat dalam mengimplementasi aspek perpajakan PPh Pasal 21. Metode untuk melakukan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Persiapan tahap pertama meliputi penelitian pendahuluan, survei, penyusunan dan penyajian proposal, koordinasi tim dan mitra, serta menyiapkan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua adalah tahap implementasi program berupa pelatihan. Pelatihan dilakukan melalui sosialisasi (penyajian materi) dan diskusi. Tahap ketiga adalah evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan observasi dan temuan. Sebuah laporan kemudian disiapkan untuk publikasi selanjutnya. Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud untuk membantu UKM pariwisata halal Indonesia untuk dengan mudah mendapatkan informasi tentang penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21. Selain itu, pelatihan penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 diberikan melalui PKM ini. Pajak  kepada Mitra agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai  aturan perpajakan. Tujuan dari program ini adalah untuk mempublikasikan artikel melalui jurnal ISSN, video aksi dan partner sesuai tema yang diajukan.

References

Ashriana, A. N. (2017). Analisa Perhitungan PPh 21 dengan Menggunakan Metode Gross Updi CV. MUSTIKA Mojokerto. Journal of Entrepreneurship, Business Development and Economic Educations Research, 1(1), 45–56.

Bambang, Jumaidi, L. T., & Nabia, D. T. Della. (2021). Pendampingan Cara Perhitungan Dan Pelaporan PPh 21 Karyawan RSIA Permata Hati Mataram. Jurnal ABDIMAS Independen, 2(2), 229–236.

Lativa, dkk. (2020). Pelatihan Perhitungan Pajak Pph Pasal 21, Pasal 23, Dan Pph Pasal 4 Ayat 2 Kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi Smp Kota Tangerang Selatan Gugus 02. Jurnal Dedikasi PKM UNPAM, Vol.1(1), hal 1-xx

Maghfirah, N., S. N. Sari, & M. H. Paramita. (2021). Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 pada PT Bantimurung Indah. Jurnal PABEAN: Perpajakan Bisnis Ekonomi Akuntansi Manajemen 3(1).

Syamsul Bahri, dkk. (2022). Pelatihan Perhitungan dan Pelaporan PPH 21 pada UMKM Koperasi Wanita Atsiri Citayam Kabupaten Bogor. Jurnal ABDIMAS Independen, 2(2), 65-74.

Downloads

Published

2023-06-25