Analisis Penyusutan Aktiva Tetap Menurut PSAK 17 dan Undang-Undang Pajak serta Dampaknya terhadap Penghasilan Kena Pajak CV. Lindrif Jaya

Authors

  • Fithrah Kamaliyah Universitas Pamulang
  • Sri Agustini Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/Inovasi.v11i1.p181-187.40254

Keywords:

Penyusutan; Aktiva Tetap; Undang-Undang Perpajakan; Kepemilikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan yang signifikan dari PSAK 17 dan Undang-Undang Perpajakan dalam menentukan penghasilan kena pajak yang akan berpengaruh terhadap beban pajak penghasilan yang harus dibayar. Metode analisis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan Teknik pengambilan data melalui studi Pustaka dan studi lapangan. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan CV. Lindrif Jaya tahun 2020. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan penyusutan menurut PSAK dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terjadi selisih koreksi positif yang akan menambah besarnya penghasilan kena pajak perusahaan. Adanya perbedaan- perbedaan signifikan antara perarturan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan bisa menjadikan laba kena pajak berbeda dan selanjutnya menyebabkan perbedaan dasar penetapan pajak penghasilan terutang.

References

A. J. J. P. Meiby Angelia, “Analisis Perbandingan Pengakuan Pendapatan dan Pembebanan Biaya Menurut SAK dan UU Perpajakan pada Perusahaan Jasa Konstruksi (Studi pada PT.Anugrah Adyatama Jakarta),” vol. 3, pp. 1193-1202, Maret 2015.

A. Mohamad Affan, “Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Studi Kasus Pada Persek MIH Pajak Vokasi,” JUPASI, Vol. %1 dari %22, Nomor 1, pp. 1-11, 2020.

A. Wairooy, “Pengaruh Biaya Penyusutan Aset Tetap Terhadap Laba pada PT. Bank Sulselbar,” Office, Vol. %1 dari %23, Nomor 1, 2017.

G. A.Ratag, “Perencanaan Pajak melalui Metode Penyusutan Aktiva Tetap untuk Menghitung PPh Badan pada PT. Bank Sulut,” EMBA, Vol. %1 dari %21, Nomor 3, 2013.

H. Jheef Ferie, “Perencanaan Pajak dalam Penyusutan Aktiva Tetap pada PT. Sagara Hero Sakti Samarinda,” 2018.

L. J.E.Sutanto, “Terhadap Kinerja Karyawan Zolid Agung Perkasa,” Performa J. Manajemen dan Start-Up Bisnis, vol. 3, 2018.

L. L. Yuhaniar, “Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut PSAK 17 dan Undang-Undang Pajak serta Dampaknya Terhadap Penghasilan Kena Pajak pada PT.Wana Arta Manggala,” vol. 6, pp. 86-87, Juli 2019.

M. Prof.Dr.Mardiasmo, “Perpajakan,” Penerbit Andi, 2018.

R. Chandra, “Perencanaan Pajak untuk Penyusutan,” Wahana, Vol. %1 dari %214, Nomor 2, Agustus 2011.

S. S. U. H. Andi Arif Wangsa, “Analisis Perencanaan Pajak melalui Penyusutan Aktiva Tetap dan Perhitungan Pajak Badan PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa,” AMNESTY: JURNAL RISET PERPAJAKAN, Vol. %1 dari %22, Nomor 2, November 2019.

Sugiyono. 2017. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D-MPKK. Bandung: Alfabeta.

T. H. S. H. Idarni Harefa, “Analisis Penyusutan Aktiva Tetap dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan,” Jurnal Akuntansi Manajemen dan Ekonomi (JAMANE), Vol. %1 dari %21, Nomor 1, pp. 146-151, Mei 2022.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Kamaliyah, F., & Agustini, S. (2024). Analisis Penyusutan Aktiva Tetap Menurut PSAK 17 dan Undang-Undang Pajak serta Dampaknya terhadap Penghasilan Kena Pajak CV. Lindrif Jaya. INOVASI, 11(1), 181–187. https://doi.org/10.32493/Inovasi.v11i1.p181-187.40254