Kejahatan Perang Thomas Lubanga Dyilo dalam Penyalahgunaan Tentara Anak-Anak di Kongo Tahun 2022-2023 Ditinjau dari Hukum Humaniter Dan HAM Serta Manfaatnya Bagi TNI AL

Authors

  • Puthut Kuncara Adi Sekolah Staff dan Komando Angkatan Laut
  • M. Irfan Ilmi Sekolah Staff dan Komando Angkatan Laut
  • Yudhi Widayat Patria Sekolah Staff dan Komando Angkatan Laut

DOI:

https://doi.org/10.32493/Inovasi.v11i1.p197-205.40344

Keywords:

Perang Thomas Lubanga Dyilo; Kemanusiaan; Hukum Hak Asasi Manusia

Abstract

Republik Kongo merdeka pada tahun 1960, seperempat abad mencoba Marxisme, pada tahun 1990 Republik Kongo mengubah ideologinya dengan keputusan pemerintah yang dipilih secara demokratis pada tahun 1992. Dampak perubahan berupa kerusuhan etnis, politik dan perang terjadi lagi. Rangkaian konflik yang terjadi di Republik Demokratik Kongo (DRC) terjadi dalam 2 periode. Periode pertama antara tahun 1996 hingga 1997. Periode kedua antara tahun 1998 hingga 2003. Terdapat sekitar 8 negara Afrika dan puluhan kelompok milisi yang terlibat dalam perang tersebut. Akibat perang ini, kerugian harta benda dan nyawa sangat besar. Faktor penyebab terjadinya perang periode kedua yang disebut juga dengan “Perang Besar Afrika” (African Great War) adalah perebutan sumber daya alam dan masuknya pengungsi dalam jumlah besar akibat perang saudara di Rwanda. Perang di Ituri Kongo pada tahun 2002 hingga 2003 menarik banyak perhatian karena sarat dengan kejahatan perang, termasuk perekrutan anak-anak untuk menjadi tentara. Konflik bersenjata yang melanda suatu negara selalu berdampak pada masyarakat sipil. Banyaknya korban warga sipil merupakan sebuah trauma tersendiri, bahkan dalam perkembangannya, anak-anak telah menjadi objek pelanggaran HAM. Munculnya istilah Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah keinginan dan tekad manusia untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Konflik bersenjata telah melanda Kongo selama hampir satu dekade, mengakibatkan enam juta orang terkena dampaknya, baik tewas maupun terpaksa mengungsi. Dalam keadaan darurat, penyelenggara negara harus menggunakan kewenangan dan prosedur khusus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Artinya otoritas sipil dan militer harus mematuhi prinsip dan jaminan instrumen internasional, dalam hal ini hukum humaniter internasional atau yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional (IHL). Hukum humaniter merupakan salah satu cabang hukum internasional atau secara lengkap disebut “Hukum Humaniter Internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata” atau hukum perang. Pada awal perkembangannya, Hukum Perang digunakan untuk menyatakan aturan perang antar negara, namun dengan banyaknya korban sipil maka dilakukan upaya untuk mencegah, melindungi kombatan dan non kombatan bahkan menghilangkan perang.

References

Darma, I. M. W., & Arsawati, N. N. J. (2022). Buku Ajar Hak Azasi Manusia. Nilacakra.

El-Muhtaj, M. (2017). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prenada Media.

Herman Suryo Kumoro, Ikaningtyas, Agis Ardhiansyah, Yasniar Rachmawati M, Fransiska A.S,. (2020). Hukum Humaniter Internasional. UB Press, Malang 2020, Hal. 3.

Human Rights Watch. (2005). The Curse of Gold Democratic Republic of Congo, United States of America, Hal. 26.

Human Rights Watch. (2005). The Curse of Gold Democratic Republic of Congo, United States of America, Hal.8-52.

Kuhuparuw, A. W. S. E., Tahamata, L. C. O., & Daties, D. R. A. (2023). Tanggungjawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. PATTIMURA Law Study Review, 1(2), 159-165.

Lonto, A. L., Lolong, W., & Pangalila, T. (2016). Buku: Hukum Hak Asasi Manusia. Ombak.

Mochtar Kusumaatmaja. (1997). Pengantar Hukum Internasional Buku I, Bina Cipta, Bandung, Hal. 24.

Papilaya, B. D. A., Peilouw, J. S. F., & Waas, R. M. (2021). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Belarusia Ditinjau Dari Hukum Internasional. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(6), 531-545.

Philip, C. (2016). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional. Lex administratum, 4(2).

Protokol Tambahan Pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Korban-Korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) dan Bukan Internasional (Protokol II) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta 2003 Hal.156

Seskoal, PI. (2008). Hukum Humaniter. Jakarta, hal 58

Downloads

Published

2024-06-05

How to Cite

Adi, P. K., Ilmi, M. I., & Patria, Y. W. (2024). Kejahatan Perang Thomas Lubanga Dyilo dalam Penyalahgunaan Tentara Anak-Anak di Kongo Tahun 2022-2023 Ditinjau dari Hukum Humaniter Dan HAM Serta Manfaatnya Bagi TNI AL. INOVASI, 11(1), 197–205. https://doi.org/10.32493/Inovasi.v11i1.p197-205.40344