Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32493/JABI.v4i2.y2021.p183-195

Keywords:

Understanding of Taxation Regulations, Quality of Fiscal Service, Tax Rates, Tax Sanctions, Taxpayer Compliance

Abstract

The problem in this study is whether the understanding of tax regulations, quality of tax services, tax rates and tax sanctions affect individual taxpayer compliance. This study aims to determine the effect of understanding tax regulations, quality of tax services, tax rates and tax sanctions on taxpayer compliance at the Kebayoran Baru Tiga Tax Office, South Jakarta. This type of research is a quantitative method that uses the Slovin formula as a sample, so that the sample obtained is 100 individual taxpayers. Methods of data collection using survey methods, namely the authors distribute questionnaires directly and using google form. This study can explain the independent variables (tax regulations, quality of tax services, tax rates and tax sanctions) that strengthen or weaken the dependent variable (taxpayer compliance). Based on the results of the SPSS test version 25 of the tests that have been carried out, the t test results indicate that understanding of tax regulations and service quality tax authorities have a positive and significant effect on taxpayer compliance. Meanwhile, tax rates and tax sanctions have no significant effect on taxpayer compliance.

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pemahaman peraturan perpajakan, kualitas layanan fiskus, tarif pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas layanan fiskus, tarif pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Tiga, Jakarta Selatan. Jenis Penelitian ini merupakan metode kuantitatif yang menggunakan rumus slovin sebagai penentuan sampel, sehingga sampel yang didapat yaitu 100 wajib pajak orang pribadi. Metode pengumpulan data menggunakan metode survey, yaitu penulis menyebarkan kuesioner secara langsung dan menggunakan google form. Penelitian ini dapat menjelaskan variabel independen (pemahaman peraturan perpajakan, kualitas layanan fiskus, tarif pajak dan sanksi perpajakan) yang memperkuat atau memperlemah variabel dependen (kepatuhan wajib pajak). Berdasarkan hasil uji SPSS versi 25 dari pengujian yang telah dilakukan, hasil uji t menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan dan kualitas layanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan tarif pajak dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kata Kunci: Pemahaman Peraturan Perpajakan; Kualitas Layanan Fiskus; Tarif Pajak; Sanksi Perpajakan; Kepatuhan Wajib Pajak

Author Biography

Wiwit Irawati, Universitas Pamulang

References

Amalia, D. C. (2018). Pengaruh Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, Sanksi Pajak dan Tingkat Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Asfa, E. R., & Meiranto, W. (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan dan Pemahaman, Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib pajak. Diponegoro Journal Of Accounting, ISSN (Online): 2337-3806 Vol. 6 No. 3 Tahun 2017 Hal. 1-13.

Dewi, N. A., & Jati, I. K. (2018). Pengaruh Sosialisasi, Kualitas Pelayanan, Sanksi dan Biaya Kepatuhan pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak kendaraan Bermotor. e-Jurnal Akuntansi, ISSN: 2302-8556 Vol. 25.1.Oktober (2018): 1-30 .

Dewi, N. T., & Sumaryanto. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi , 1-12.

Farah, R. N. (2020). Pengaruh Penerapan e-Filling, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, e-ISSN: 2460-0585 Vol. 9 No. 3 Maret 2020 Hal. 1-21.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis, Multivariate dengan Program IBM SPSS 25 (Edisi 9). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Halawa, J., & Saragih, J. L. (2017). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib di KPP Pratama Lubuk Pakam. JRAK, ISSN : 2443-1079 Vol. 3 No. 2 September 2017 Hal. 243-256.

Heider, F. (1958). The psychology of interpersonal relations: Psychology Press.

Hamzah, M. F., Ramdani, M. R., Muslim, & Putra, A. H. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Institution Sharia Finance, ISSN: 2620-5130 Vol. 1 No. 1 Juni 2018 Hal. 175-184.

Irawati, W., & Sari, A. K. (2019). Pengaruh persepsi wajib pajak dan preferensi risiko terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Barelang 3(2), 104-114.

Kusumayanthi, L. O., & Suprasto, H. B. (2019). Pengaruh Penerapan e-Filling, Sosialisasi Perpajakan, Kinerja Account Representative dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. e-Jurnal Akuntansi, ISSN: 2302-8556 Vol. 28 No. 1 Juli (2019) Hal. 491-518.

Lazuardini, E. R., Susyanti, J., & Priyono, A. A. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. e-Journal Riset Manajemen, 25-34.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: ANDI.

Muhamad, M. S., Asnawi, M., & Pangayaw, B. J. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, Vol. 14 No. 1 Mei 2019 Hal. 69–86.

Pohan, C. A. (2014). Pembahasan komprehensif pengantar perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Priambodo, P. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kabupaten Purworejo. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Putri, K. J., & Setiawan, P. E. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(2), 1112-1140.

Raharjo, N. K., Majidah, & Kurnia. (2020). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. e-Jurnal Ekonomi dan Bisnis, ISSN: 2337-3067 (2020) Hal. 671-686.

Suarni, & Marlina. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Padang Satu. Jurnal Ekonomi , 1-14.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (Cetakan ke 23). Bandung: Alfabeta.

Tawas, V. B., Poputra, A. T., & Lambey, R. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal EMBA, ISSN: 2303-1174 Vol. 4 No. 4 Desember 2016 Hal. 912- 921.

Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Emba, ISSN: 2303-1174 Vol. 5 No. 2 Juni 2017 Hal. 443-453.

Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan ke empat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Downloads

Published

2021-08-21